Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pedagang Boneka di Jember Jadi Pengedar Sabu Jaringan Malaysia, Sembunyi di Kandang Ayam

Pria yang bekerja menjadi penjual boneka tersebut, diamankan di rumahnya yang berada di Desa Wonosari, Kecamatan Puger Jember.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Samsul Arifin
Satresnarkoba Polres Jember
PENGEDAR SABU - Sosok MM saat diamankan Satreskoba Polres Jember Jawa Timur, Rabu (23/4/2025) Tersangka merupakan pedagang boneka yang menjadi bandar sabu di Jember. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Jember Jawa Timur, mengamankan pria berinisial MM, yang diduga menjadi pengedar sabu.

Pria yang bekerja menjadi penjual boneka tersebut, diamankan di rumahnya yang berada di Desa Wonosari, Kecamatan Puger Jember.

Kaur Bin Ops (KBO) Satreskoba Polres Jember Ipda Enol Wibisono mengatakan, proses penangkapan terhadap pelaku sangat dramatis.

Menurutnya, pelaku sempat mencoba kabur dan bersembunyi di kandang ayam, ketika rumahnya digerebek aparat.

"Dan kami melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah kardus berisi baju dan boneka," ucapnya, Jumat (25/4/2025).

Baca juga: Gerebek Rumah Pelaku, Polisi Pamekasan Ciduk 1 Bandar dan 2 Pengedar Sabu, Sita 6 Gram Serbuk Putih

Enol mengungkapkan, polisi curiga terhadap tumpukan barang tersebut, sebab ada satu boneka beruang terdapat bekas jahitan kurang rapi.

"Polisi curiga MM menyimpan sesuatu di dalam boneka beruang berwarna coklat itu. Selanjutnya kami membongkar boneka tersebut dan menemukan sejumlah klip plastik berisi sabu," ungkapnya.

Setelah dilakukan penimbangan, Enol mengungkapkan sabu yang tersimpan di dalam boneka tersebut seberat 11 gram.

Baca juga: Pengedar Sabu Asal Sambikerep Surabaya Diciduk Polisi saat Tidur Nyenyak

"Selanjutnya barang bukti dan tersangka dibawa ke Polres Jember untuk diinterogasi," imbuhnya.

Berdasarkan keterangan yang telah diperoleh penyidik. Enol mengatakan tersangka menjalani bisnis barang haram tersebut baru satu bulan.

"Dan tersangka sengaja menyembunyikan sabu itu dalam sebuah boneka untuk mengelabui petugas," ucapnya.

Baca juga: Dua Pengedar Sabu Jaringan Internasional Divonis Hukuman Mati Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo

Dia mengatakan, tersangka berencana akan mengirim belasan gram sabu tersebut di luar Provinsi Jawa Timur.  

Sementara itu, kata Enol tersangka memperoleh barang haram tersebut dari bandar sabu, yang menjadi mantan narapidana kasus narkoba.

“Tersangka memiliki jaringan dengan anggota para mantan napi kasus narkoba yang tersebar di Indonesia dan Malaysia,” tambahnya.

Atas tindakannya itu, Enol menegaskan tersangka dijerat pasal 114 dan 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman maksimal penjara seumur hidup.

“Tersangka merupakan bandar. Saat ini kasus tersebut masih terus kami kembangkan,” ulasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved