Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Cuma Main Tinder, Wanita Tangsel Mendadak Jadi Tersangka Penipuan Rp 750 Juta, Dijanjikan Nikah

Seorang wanita yang awalnya menggunakan tinder atau aplikasi kencan untuk berkenalan dengan orang mendadak akhirnya malah dijebloskan ke penjara.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNSOLO.COM/ANDREAS CHRIS
DITIPU TEMAN KENCAN - Kuasa hukum AY, yaitu Ardik Putra Pratama (kiri) dari Siagian Sudibyo & Co Law Firm Jaksel, saat sesi jumpa pers dengan wartawan, Jumat (25/4/2025) malam di Solo. AY (29) warga Tangerang Selatan dilaporkan oleh salah satu bank swasta di Sukoharjo atas tuduhan pembobolan rekening bank, semua berawal dari aplikasi kencan. 

 "Jadi klien kami hanya diminta (oleh D) untuk mengantarkan dokumen ke salah satu bank swasta. Dokumen itu ternyata berisi permohonan pencairan dana milik perusahaan besar di Sukoharjo," urai Ardik.

Pihak bank, lanjut Ardik, mencairkan dana sebesar Rp 750 juta dari rekening sebuah perusahaan di Sukoharjo tersebut.

Tujuannya, ke rekening milik seseorang bernama P, yang ada di sebuah bank 'plat merah'.

Tapi, beberapa hari kemudian, pencairan dana ini ternyata mendatangkan masalah bagi AY.

Perusahaan pemilik dana tersebut komplain ke pihak bank.

Baca juga: Pantas Roy Suryo Santai Dipolisikan soal Ijazah Jokowi, Bakal Kerahkan 400 Orang: Harusnya Malu

Mereka mengaku tak pernah mengutus seseorang untuk mencairkan dana di rekening.

Pihak bank, akhirnya melaporkan AY ke kepolisian.

AY kemudian dinyatakan sebagai tersangka pemalsuan dokumen dan penipuan.

Kuasa hukum AY pun mempertanyakan sejumlah hal.

Ardik mengatakan, AY sampai saat ini ditetapkan sebagai tersangka tunggal.

Padahal menurut Ardik, kliennya hanya sebatas kurir yang tak tahu menahu mengenai perkara ini. 

Baca juga: Penjelasan Kepsek Akhirnya Batalkan Study Tour ke Bali, Biaya Cuma Rp3,6 Juta, Kini Kembalikan Iuran

"Klien kami hanya sebagai kurir antar jemput dokumen bahkan belum pernah bertemu sama sekali dengan D, mendapatkan sangkaan khusus dan satu-satunya tersangka yang ditangkap oleh polisi. Sementara aktor utamanya belum ada yang ditangkap, atau kata polisi sampai detik ini masih dalam pengejaran," kata Ardik.

Ardik menambahkan, ia berharap agar pihak kepolisian tak tebang pilih dengan mengejar semua yang terlibat.

Di antaranya, dua pelaku utama yakni D yang menyuruh AY, maupun P selaku pemilik rekening pencairan dana.

Selain itu, ia mempertanyakan bagaimana tingkat keamanan dari bank tersebut yang menurutnya sangat mudah mempercayai pihak-pihak yang belum diketahui untuk bisa mencairkan dana ratusan juta dari perusahaan besar itu.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved