Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Cuma Main Tinder, Wanita Tangsel Mendadak Jadi Tersangka Penipuan Rp 750 Juta, Dijanjikan Nikah

Seorang wanita yang awalnya menggunakan tinder atau aplikasi kencan untuk berkenalan dengan orang mendadak akhirnya malah dijebloskan ke penjara.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNSOLO.COM/ANDREAS CHRIS
DITIPU TEMAN KENCAN - Kuasa hukum AY, yaitu Ardik Putra Pratama (kiri) dari Siagian Sudibyo & Co Law Firm Jaksel, saat sesi jumpa pers dengan wartawan, Jumat (25/4/2025) malam di Solo. AY (29) warga Tangerang Selatan dilaporkan oleh salah satu bank swasta di Sukoharjo atas tuduhan pembobolan rekening bank, semua berawal dari aplikasi kencan. 

Kemudian masuk di tanggal 25 Maret 2025, Della berusaha menghubungi Putri untuk meminta kejelasan, namun Putri selalu menghindar dengan mengatur pertemuan di depan sebuah bank di Kabupaten Jombang yang ujungnya batal terjadi.

"Dari situ sudah tidak ada kabar. Nomor saya juga di blokir. Ini jelas saya tertipu dan dirugikan. Saya sudah laporkan ke Polres Jombang. Kalau dihitung saya rugi Rp Rp 32.500.000," bebernya. 

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra saat dikonfirmasi terkait laporan tersebut membenarkan adalah aduan dari Della. Pihaknya juga mengaku masih melakukan tindak lanjut dari laporan tersebut.

"Benar, laporan sudah diterima kemarin, dan penyidik akan segera menindaklanjuti," katanya saat dikonfirmasi. 

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved