Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kejari dan KPKNL Malang Lakukan Penilaian 22 Objek Barang Sitaan, Bakal Dilelang Pulihkan Kerugian

Kejari dan KPKNL Malang melakukan penilaian pada 22 objek barang sitaan, bakal dilelang untuk memulihkan kerugian negara.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
BARANG SITAAN - Kejari Kota Malang bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang saat melakukan penilaian terhadap objek barang sitaan berupa sebuah ruko di Jalan Ciliwung Kota Malang, Senin (28/4/2025). Diketahui, total ada 22 objek barang sitaan yang dilakukan penilaian. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang, melakukan penilaian terhadap 22 objek barang sitaan, Senin (28/4/2025).

Untuk sasaran pertama, tim gabungan menyasar ke ruko di Jalan Ciliwung Malang yang disita dari kasus korupsi LPDB-KUMKM pada Koperasi Serba Usaha Montana dengan terpidana Dewi Maria.

Dalam penilaian tersebut, tim masuk ke dalam ruko memeriksa setiap sisi bangunan, termasuk juga membawa alat ukur meteran serta laser ukur.

Kepala Kejari Kota Malang, Tri Joko mengatakan, puluhan objek yang dilakukan penilaian itu merupakan barang sitaan hasil putusan perkara, baik pidana umum, pidana khusus maupun pidana korupsi.

Tidak hanya di Kota Malang saja, tetapi ada juga yang berada di wilayah Kabupaten Malang.

"Kami melakukan penilaian terhadap objek barang sitaan berupa tanah maupun bangunan yang nantinya akan dilelang. Hasil dari penilaian ini, akan keluar dalam waktu dua minggu," ujarnya kepada TribunJatim.com.

Dirinya menjelaskan, objek barang sitaan tersebut dilelang dengan tujuan untuk memulihkan kerugian negara.

"Tujuannya, untuk memulihkan kerugian negara. Jadi setelah dilelang, maka hasilnya akan diserahkan kepada negara," tambahnya.

Sementara itu, Ketua Tim Penilai KPKNL Malang, Sigit Prasetyo mengungkapkan aspek-aspek yang menjadi dasar penilaian.

Tidak hanya mengukur kondisi fisik dari objek barang sitaan, tetapi juga mempertimbangkan faktor lokasi, faktor akses ke lokasi serta kondisi lingkungan sekitar.

Untuk memastikan akurasi data, tim menggunakan alat ukur seperti meteran dan laser untuk memverifikasi ukuran tanah dan bangunan dari objek barang sitaan sesuai dengan data sertifikat.

Baca juga: JBA Surabaya Bakal Lelang Belasan Ribu Kendaraan di Jawa Timur, Catat Harinya

"Kami menilai beberapa aspek, lokasi, kondisi bangunan, kondisi tanah, dan aksesnya. Jadi bukan hanya fisik, tetapi juga faktor eksternal lainnya," ungkapnya.

Ia juga menambahkan, proses penilaian dimulai dengan pemeriksaan fisik, berlanjut dengan analisis data untuk menghasilkan nilai taksiran, dan kemudian aset tersebut siap untuk dilelang lewat laman website resmi KPKNL Malang.

Terkait harga objek barang sitaan, pada dasarnya tim penilai KPKNL Malang mengeluarkan "nilai wajar" melihat dari kondisi pasar dan fisik aset.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved