Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kejari dan KPKNL Malang Lakukan Penilaian 22 Objek Barang Sitaan, Bakal Dilelang Pulihkan Kerugian

Kejari dan KPKNL Malang melakukan penilaian pada 22 objek barang sitaan, bakal dilelang untuk memulihkan kerugian negara.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
BARANG SITAAN - Kejari Kota Malang bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang saat melakukan penilaian terhadap objek barang sitaan berupa sebuah ruko di Jalan Ciliwung Kota Malang, Senin (28/4/2025). Diketahui, total ada 22 objek barang sitaan yang dilakukan penilaian. 

Namun pada lelang ini, dikenal dengan adanya nilai likuidasi.

"Nilai likuidasi ini biasanya berada di bawah nilai pasar. Ini diatur dalam peraturan kami dan dijadikan nilai limit atau harga awal lelang, dengan tujuan mungkin untuk menarik minat peserta lelang," jelasnya.

Namun terkait besaran nilai likuidasi, pihaknya belum bisa memastikan. Dikarenakan, proses analisis data masih berlangsung.

"Ada komponen dan risiko yang diperhitungkan sebagai pengurang dari nilai wajar untuk mendapatkan nilai likuidasi. Namun, hal itu tergantung dari hasil analisis nanti," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved