Kejari dan KPKNL Malang Lakukan Penilaian 22 Objek Barang Sitaan, Bakal Dilelang Pulihkan Kerugian
Kejari dan KPKNL Malang melakukan penilaian pada 22 objek barang sitaan, bakal dilelang untuk memulihkan kerugian negara.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
BARANG SITAAN - Kejari Kota Malang bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang saat melakukan penilaian terhadap objek barang sitaan berupa sebuah ruko di Jalan Ciliwung Kota Malang, Senin (28/4/2025). Diketahui, total ada 22 objek barang sitaan yang dilakukan penilaian.
Namun pada lelang ini, dikenal dengan adanya nilai likuidasi.
"Nilai likuidasi ini biasanya berada di bawah nilai pasar. Ini diatur dalam peraturan kami dan dijadikan nilai limit atau harga awal lelang, dengan tujuan mungkin untuk menarik minat peserta lelang," jelasnya.
Namun terkait besaran nilai likuidasi, pihaknya belum bisa memastikan. Dikarenakan, proses analisis data masih berlangsung.
"Ada komponen dan risiko yang diperhitungkan sebagai pengurang dari nilai wajar untuk mendapatkan nilai likuidasi. Namun, hal itu tergantung dari hasil analisis nanti," pungkasnya.
Halaman 2 dari 2
Tags
Kejari Kota Malang
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
Jalan Ciliwung
Tri Joko
Sigit Prasetyo
TribunJatim.com
berita Kota Malang terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Baca Juga
Kabar Hubungan Asmara Kapolsek dengan Janda yang Akhirnya Digerebek Berduaan di Rumah Guru PAUD |
![]() |
---|
Persebaya Berhasil Kalahkan Semen Padang meski tanpa Rivera, Bajul Ijo Buktikan Kualitas Tim |
![]() |
---|
Polemik Surat Perjanjian MBG, Minta Dirahasiakan Jika Terjadi Keracunan Hingga Denda Alat Makan |
![]() |
---|
Bupati Kang Marhaen Resmikan Jalan Penghubung Antardusun di Ngluyu Nganjuk |
![]() |
---|
Jose Mourinho 'Pulang Kampung', Benfica Berikan Klausul Unik untuk The Special One |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.