Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

PLN Jombang Angkat Bicara Soal Tagihan Masruroh Penjual Gorengan Keliling, Ada Temuan Levering

Masruroh (61) warga Dusun Blimbing, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Jombang mendapat tagihan listrik sebesar Rp 12,7 juta

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Anggit Pujie Widodo
TAGIHAN PLN JOMBANG - Kantor PLN ULP Jombang yang berlokasi di Jalan KH. Wahid Hasyim, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Senin (28/4/2025). Begini penjelasan PLN Jombang terkait kasus Masruroh.  

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Masruroh (61) warga Dusun Blimbing, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Jombang mendapat tagihan listrik sebesar Rp 12,7 juta.

PT PLN (Persero) akhirnya angkat bicara terkait nasib Masruroh

Dalam keterangan yang diterima Tribun Jatim Network,  Manager PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Jombang, Dwi Wahyu Cahyo Utomo mengatakan, terkait tagihan listrik Rp 12,7 juta, pelanggan atas nama Naif Usman/Masruroh di wilayah Jalan Veteran Desa Kwaron, Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. 

Ia menjelaskan, jika pelanggan pada tahun 2022 dikenai sanksi penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL).

Hal itu terjadi karena pelanggan melakukan sambung langsung. 

Baca juga: Tagihan Listrik Penjual Gorengan Rp 12,7 Juta, PKL Jombang Kecewa Donasi untuk Masruroh Ditolak PLN

"Dua belah pihak, untuk penyelesaian termasuk tagihan sudah disepakati bersama. Penyelesaian termasuk tagihan harus dibayarkan yakni senilai Rp 19 juga dengan metode angsuran 12 kali," ucapnya pada Senin (28/4/2025). 

Pihaknya melanjutkan, jika pelanggan sudah melakukan pembayaran uang muka P2TL sebesar Rp 3,8 juta pada bulan September 2022.

Namun pelanggan sudah tidak membayar angsuran sejak bulan Oktober 2022. Hingga pada bulan Desember 2022, dilakukan pembongkaran kWh meter. 

Baca juga: PLN Tolak Uang Sumbangan PKL untuk Bayar Listrik Masruroh, Sempat Bersitegang : Tak Sesuai Prosedur

"Dari hasil pemeriksaan aliran listrik pada bulan Juli 2024, PLN mendapati pelanggan melakukan levering atau sambungan listrik tegangan rendah yang menyalurnya ke Persil lain," ungkapnya.

Mengetahui itu, demi mencegah terjadinya kecelakaan umum yang bisa membahayakan masyarakat, maka dilakukan pengamanan petugas PLN ke sambungan listrik tersebut. 

Pihaknya juga mengaku sudah berkoordinasi dengan pelanggan dan telah dilakukan pengamanan listrik.

Baca juga: PLN Punya Bukti Masruroh Penjual Gorengan Curi Listrik dan Didenda Rp 12,7 Juta, Kini Setuju Dicicil

Ia juga mengimbau ke masyarakat, apabila menemui potensi bahaya terkait keselamatan ketenagalistrikan, bisa melapor langsung ke kantor PLN terdekat.

Diberitakan sebelumnya, nasib pilu menimpa Masruroh, janda penjual gorengan asal Dusun Blimbing, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Ia kaget karena tagihan listrik dari PLN mencapai Rp 12,7 juta. 

Tidak hanya itu, Masruroh juga dituduh mencuri listrik selain tagihan yang mencapai belasan juta rupiah itu.

Baca juga: Solusi PLN Atas Tagihan Listrik Rp12,7 Juta ke Penjual Gorengan, Masruroh Kini Dibantu Pedagang Lain

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved