PLN Jombang Angkat Bicara Soal Tagihan Masruroh Penjual Gorengan Keliling, Ada Temuan Levering
Masruroh (61) warga Dusun Blimbing, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Jombang mendapat tagihan listrik sebesar Rp 12,7 juta
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Masruroh (61) warga Dusun Blimbing, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Jombang mendapat tagihan listrik sebesar Rp 12,7 juta.
PT PLN (Persero) akhirnya angkat bicara terkait nasib Masruroh.
Dalam keterangan yang diterima Tribun Jatim Network, Manager PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Jombang, Dwi Wahyu Cahyo Utomo mengatakan, terkait tagihan listrik Rp 12,7 juta, pelanggan atas nama Naif Usman/Masruroh di wilayah Jalan Veteran Desa Kwaron, Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan, jika pelanggan pada tahun 2022 dikenai sanksi penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL).
Hal itu terjadi karena pelanggan melakukan sambung langsung.
Baca juga: Tagihan Listrik Penjual Gorengan Rp 12,7 Juta, PKL Jombang Kecewa Donasi untuk Masruroh Ditolak PLN
"Dua belah pihak, untuk penyelesaian termasuk tagihan sudah disepakati bersama. Penyelesaian termasuk tagihan harus dibayarkan yakni senilai Rp 19 juga dengan metode angsuran 12 kali," ucapnya pada Senin (28/4/2025).
Pihaknya melanjutkan, jika pelanggan sudah melakukan pembayaran uang muka P2TL sebesar Rp 3,8 juta pada bulan September 2022.
Namun pelanggan sudah tidak membayar angsuran sejak bulan Oktober 2022. Hingga pada bulan Desember 2022, dilakukan pembongkaran kWh meter.
Baca juga: PLN Tolak Uang Sumbangan PKL untuk Bayar Listrik Masruroh, Sempat Bersitegang : Tak Sesuai Prosedur
"Dari hasil pemeriksaan aliran listrik pada bulan Juli 2024, PLN mendapati pelanggan melakukan levering atau sambungan listrik tegangan rendah yang menyalurnya ke Persil lain," ungkapnya.
Mengetahui itu, demi mencegah terjadinya kecelakaan umum yang bisa membahayakan masyarakat, maka dilakukan pengamanan petugas PLN ke sambungan listrik tersebut.
Pihaknya juga mengaku sudah berkoordinasi dengan pelanggan dan telah dilakukan pengamanan listrik.
Baca juga: PLN Punya Bukti Masruroh Penjual Gorengan Curi Listrik dan Didenda Rp 12,7 Juta, Kini Setuju Dicicil
Ia juga mengimbau ke masyarakat, apabila menemui potensi bahaya terkait keselamatan ketenagalistrikan, bisa melapor langsung ke kantor PLN terdekat.
Diberitakan sebelumnya, nasib pilu menimpa Masruroh, janda penjual gorengan asal Dusun Blimbing, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Ia kaget karena tagihan listrik dari PLN mencapai Rp 12,7 juta.
Tidak hanya itu, Masruroh juga dituduh mencuri listrik selain tagihan yang mencapai belasan juta rupiah itu.
Baca juga: Solusi PLN Atas Tagihan Listrik Rp12,7 Juta ke Penjual Gorengan, Masruroh Kini Dibantu Pedagang Lain
PLN ULP Jombang
Masruroh
tagihan listrik penjual gorengan
penjual gorengan dapat tagihan listrik Rp 12 juta
berita jombang hari ini
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Sidoarjo Terima 196.000 Blangko e-KTP, Layanan Cetak Kini di Seluruh Kecamatan |
![]() |
---|
Minimalkan Parkir Liar, Trenggalek Sediakan Empat Kantung Parkir Gratis, ini Lokasinya |
![]() |
---|
Heboh Bayi Laki-Laki Ditemukan di Teras Rumah Warga di Kediri, Begini Kondisinya usai Dibawa ke RS |
![]() |
---|
Geger Buruh Tani di Tuban Tewas Tersengat Listrik saat Hendak Panen Jagung |
![]() |
---|
Truk Boks Rem Blong di Ngantang Malang, Hantam Dua Rumah dan Timpa Mobil Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.