May Day 2025 di Gresik, Serikat Buruh Sepakati Enam Komitmen Kesejahteraan Pekerja

May Day 2025 di Gresik, serikat buruh menyepakati enam komitmen kesejahteraan pekerja. Apa saja isinya?

Penulis: Willy Abraham | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Willy Abraham
HARI BURUH - Peringatan Hari Buruh di Gresik, Kamis (1/5/2025). Serikat buruh di Gresik menyepakati enam komitmen kesejahteraan pekerja. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Dalam Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, serikat buruh di Gresik menyepakati enam komitmen kesejahteraan pekerja.

Penandatanganan kesepakatan penting antara Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, dengan perwakilan serikat pekerja dan serikat buruh yang tergabung dalam Sekretariat Bersama SP/SB Kabupaten Gresik (SEKBER GRESIK) digelar di Stadion Gelora Joko Samudro Gresik, Kamis (1/5/2025). 

Peringatan Hari Buruh di Gresik berjalan kondusif.  

Forkopimda Gresik dan lebih dari 2.000 buruh dari berbagai wilayah di Kabupaten Gresik hadir langsung.

Ada Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif, Sekretaris Daerah Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, unsur Forkopimda, serta pimpinan organisasi serikat pekerja/serikat buruh seperti FSP LEM SPSI, FSPMI, FSP KEP KSPI, SPN, dan lainnya. 

Dalam peringatan May Day, disepakati enam poin komitmen sebagai bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Gresik dalam memperjuangkan kesejahteraan pekerja serta menciptakan iklim ketenagakerjaan yang lebih baik. 

Komitmen Gus Yani, sapaan Fandi Akhmad Yani untuk mempermudah dan memaksimalkan investasi di Gresik, baik dari industri padat karya maupun sektor lainnya, guna membuka lapangan kerja dan menurunkan angka pengangguran. 

Dukungan Gus Yani untuk menyampaikan aspirasi kepada Gubernur Jawa Timur terkait percepatan pembahasan regulasi sistem jaminan pesangon. 

Baca juga: May Day 2025, Sapma PP Jatim Minta Tingkatkan Perhatian pada Kaum Buruh: Pemerintah Harus Berbenah

Peningkatan pengawasan terhadap praktik outsourcing (alih daya) di wilayah Kabupaten Gresik

Penyediaan anggaran untuk fasilitasi hubungan industrial dan pelatihan bagi serikat pekerja, guna mendorong peningkatan kapasitas dan kesejahteraan buruh. 

Optimalisasi kinerja Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Ketenagakerjaan melalui dukungan anggaran khusus. 

Pembentukan satuan tugas (satgas) pencegahan pemutusan hubungan kerja (PHK) serta perlindungan hak-hak buruh yang terdampak PHK. 

"Pemerintah Kabupaten Gresik akan langsung menindaklanjuti. Kita sudah memiliki URC yang akan menjadi sistem responsif dalam mengantisipasi persoalan PHK. Kita juga telah menerbitkan Perbup mengenai subsidi upah, sebagai bentuk komunikasi dan sinergi antara pemerintah daerah, dunia industri, dan keluarga besar serikat pekerja/buruh di Kabupaten Gresik," tegasnya. 

Lebih lanjut, Gus Yani mengapresiasi peran aktif kaum buruh dan serikat pekerja dalam menjaga kondusivitas daerah serta mendukung terciptanya iklim investasi yang sehat. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved