Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sugiyatmo Buruh Tekstil Cuma Dapat Upah Rp 1.000 Per Bulan Gajian, Beber Kondisi Perusahaan Bobrok

Curhat seorang buruh tekstil terkait upah yang diberikan kepadanya dari perusahaan, tetapi kondisi tersebut kini tengah jadi sorotan.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribun Solo - Kompas.com
DIUPAH SERIBU RUPIAH - Potret buruh sejarah bernama Sugiyatmo yang kini terpaksa dirumahkan mendapatkan upah sebesar seribu rupiah setiap bulan. Sugiyatmo berbagi ceritanya menafkahi keluarga hanya dengan Rp 1000, Jumat (2/5/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Inilah cerita Sugiyatmo yang ternyata menerima upah sangat kecil, bahkan dibandingkan tukang parkir.

Para buruh di pabrik tekstil di Kabupaten Karanganyar hanya mendapatkan upah sebanyak Rp1.000 setiap bulan.

Pemberian upah Rp 1.000 terjadi setelah para buruh dirumahkan.

Hal itu disampaikan salah satu buruh pabrik tekstil di Kabupaten Karanganyar Sugiyatmo (50) kepada TribunSolo.com, Kamis (1/5/2025), seperti dikutip TribunJatim.com, Jumat (2/5/2025).

Ia yang merupakan warga Desa Karangmojo, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, mengatakan dirinya sudah dirumahkan sejak Juli 2024.

"Pada awalnya saya dirumahkan oleh perusahaan sejak Juli 2024 sampai sekarang dan ternyata mereka mengirim gaji saya setiap bulan ke rekening saya hanya Rp 1.000," kata Sugiyatmo.

Mengetahui gaji yang diterima setiap bulannya hanya Rp1.000, dirinya melaporkan hal tersebut ke Ketua FSP KEP Karangayar Danang Sugiyanto.

Ia menuturkan, perusahaannya sempat dipanggil Dinas Perdagangan Perindustrian Tenaga Kerja (Disdagperinaker) Kabupaten Karanganyar.

"HRD sempat dipanggil Dinas terkait pemberian upah seribu rupiah per bulan, alasan mereka bilang ini bukan mainan dan beralasan itu untuk menghidupkan rekening bank para buruh biar nggak mati," kata dia.

Sugiyatmo mengatakan bersama rekan buruh yang senasib melakukan gugatan Pengadilan Hubungan Industrial.

Baca juga: Sudah Terlanjur Lunas, Uang Sumbangan Tagihan Listrik Masruroh Digunakan untuk Hal yang Bermanfaat

Hasilnya, hakim memutus perusahaan wajib membayar hak-haknya bersama kawan-kawan buruh yang senasib.

Namun, ia harus menunggu tanggapan dari pihak perusahaan terkait tanggapan dari putusan itu selama 14 hari.

Selama dirinya dirumahkan, ia bekerja serabutan demi menghidupi keluarganya yang terdiri dari seorang istri dan dua anak.

Sugiyatmo buruh pabrik tekstil yang diberi upah cuma Rp 1000 tiap bulan
Sugiyatmo buruh pabrik tekstil yang diberi upah cuma Rp 1000 tiap bulan (TribunSolo.com)

"Saya sudah kerja di perusahaan sejak 1993 atau sudah 32 tahun lulus dari STM saya langsung kerja di sini, namun baru kali ini saya diperlakukan seperti ini," ungkap dia.

"Selama dirumahkan, saya menyambil pekerjaaan untuk mencari pemasukan demi keluarga," ungkap dia.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved