Berita Viral
Alasan Bakdi Buruh Tekstil Cuma Diupah Rp1.000 Sebulan oleh Pabrik, Padahal Sudah Kerja 30 Tahun
Bakdi mengungkap alasannya bisa mendapat bayaran sekecil itu dari pabrik tekstil tempatnya bekerja selama 30 tahun.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Sugiyatmo mengatakan, bersama rekan buruh yang senasib melakukan gugatan Pengadilan Hubungan Industrial.
Hasilnya, hakim memutus perusahaan wajib membayar hak-haknya bersama kawan-kawan buruh yang senasib.
Namun ia harus menunggu tanggapan dari pihak perusahaan terkait tanggapan dari putusan tersebut selama 14 hari.
Selama dirinya dirumahkan, ia bekerja serabutan demi menghidupi keluarganya yang terdiri dari seorang istri dan dua anak.
"Saya sudah kerja di perusahaan sejak 1993 atau sudah 32 tahun lulus dari STM saya langsung kerja di sini, namun baru kali ini saya diperlakukan seperti ini," ungkap dia.
"Selama dirumahkan, saya menyambil pekerjaaan untuk mencari pemasukan demi keluarga," ungkap dia.
Baca juga: Gubernur Helmi Hasan Santai Dituding Tiru Gaya Dedi Mulyadi, Ungkap Bisa Hemat Anggaran Rp51 M
Sementara itu, Danang Sugiyatno menyebutkan bahwa ada sekitar 100 orang di perusahaan tersebut yang juga melaporkan kejadian serupa. Mereka belum menerima surat PHK secara resmi.
"Mereka itu belum di-PHK, jadi pembiaran. Status mereka itu mengambang," ujarnya.
Menurut Danang, para karyawan tersebut mulai dirumahkan sejak tahun 2024.
Sebelumnya, mereka masih menerima gaji sebesar 25 persen sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 1988.
Namun, sejak September 2024 hingga Januari 2025, mereka hanya menerima gaji Rp1.000 per bulan.
"Rekan-rekan yang dibayar itu siap bekerja semua, tetapi perusahaan tidak mempekerjakan. Berarti harus dibayar full, kecuali ada kesepakatan tertentu," tegasnya.
Kasus ini kini telah sampai pada tahap putusan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Semarang.
Danang Sugiyanto mengatakan, dalam kasus upah Rp1.000 per bulan, ada delapan kelompok yang terdiri dari 10 sampai 15 orang yang sudah mengajukan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial.
Ia mengatakan, dari delapan kelompok, sebagian besar sudah mendapat putusan hakim yaitu, perusahaan wajib membayar hak dari para penggugat.
Bakdi
Kecamatan Jaten
Kabupaten Karanganyar
Danang Sugiyatno
buruh tekstil
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Sosok Pasha Ungu Minta Tak Ada Lagi Ojol Dilindas Rantis Brimob: Sengaja atau Tidak, Tanggung Jawab |
![]() |
---|
Mardi Dagang Siomay Sambil Was-was di Lokasi Demo Bisa Dapat Rp 500.000, Apes Kalau Rusuh: Saya Lari |
![]() |
---|
Sosok Jerome Polin Ajak Tolak Tawaran Jadi Buzzer Rp150 Juta, Singgung Uang Rakyat dan Gaji Guru |
![]() |
---|
Warga Arak Sepasang Kekasih Jalan 2 Km, Pergoki Wanita Bawa Anaknya di Rumah Pria Lajang Usia 39 |
![]() |
---|
Muncul Slogan ACAB dan Kode 1312 di Media Sosial Pasca Demo 28 Agustus, Apa Maknanya? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.