Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Apes Camat Tak Tolak Uang Rp 16 Miliar dari Suami Mantan Wali Kota, Diancam Akan Kehilangan Jabatan

Beginilah nasib apes camat yang menolak uang Rp 16 miliar dari keluarga mantan Wali Kota terlibat korupsi, ternyata sebelumnya terancam hilang jabatan

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TribunJateng.com
TIGA CAMAT JADI TUMBAL - Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya Alwin Basri saat berada di sidang perdana kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/4/2025). Pada sidang pembacaan surat dakwaan oleh JPU terungkap jika uang intensif PNS Bapenda Kota Semarang dipotong untuk pembiayaan lomba nasi goreng. Ternyata tiga orang camat kena apesnya 

"Saya mengirimkan pesan ke Ade Bhakti bahwa dilakukan pertemuan di Gajahmungkur yang mencari tempat Martono," ujarnya.

Pertemuan itu  dihadiri Eko Yuniarto, Ade Bhakti, Ronny Cahyo Nugroho, dan Kusnadir.  

Pada pertemuan itu menunjuk koordinator lapangan (korlap) yang berasal dari Gapensi.

"Martono menyampaikan untuk pengumpulan data pekerjaan dari seluruh Kecamatan," tuturnya.

Baca juga: Simpan Rp5,5 M di Bawah Kasur, LHKPN Ali Muhtarom Cuma Rp1 M, Sosok Hakim Terima Suap Korupsi CPO

Ia menuturkan hingga akhirnya menjadi temuan BPK. Bahwa terdapat temuan uang kontrak dan fee. Total temuan yang harus dikembalikan mencapai Rp 614 juta.

Begitu juga Suroto juga diminta menemui Alwin di kantornya. Pada pertemuan itu membahas terkait proyek penunjukan langsung.

"Pertemuan itu tidak dilaporkan ke Wali Kota karena berasumsi sudah cerita bu Wali Kota," tuturnya.

Ia tidak berani membantah pada pertemuan itu. Dirinya takut dicopot dari jabatannya sebagai Camat Genuk.

"Saya takut dicopot dari camat Genuk. Karena dia menyebut kalau ada yang tidak setuju suruh lapor," kata dia.

Baca juga: Risma Siahaan 3x Mangkir Tanpa Alasan Sah, Tersangka Korupsi Rp 21,91 M Aset PT KAI 2 Kali Pingsan

Demikian juga Ronny Cahyo Nugroho menyanggupi keinginan Alwin Basri terkait proyek penujukkan langsung. Baginya Alwin sebagai representasi wali kota Semarang.

"Menyanggupi pak Alwin karena representasi wali kota Semarang," tuturnya.

Aparat Penegak Hukum di Kota Semarang mendapat vitamin dari proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan.

Hal itu diungkapkan Eko Yuniarto selaku Camat Pedurungan dan juga ketua Paguyuban Camat saat dihadirkan menjadi saksi perkara korupsi menjerat mantan ketua Gapensi Semarang Martono di Pengadilan Tipikor, Senin (28/4/2025).

Eko mengaku menyetorkan uang ke Polrestabes dan Kejaksaan.

ILUSTRASI UANG - Foto ilustrasi untuk berita camat yang diberikan Rp 16 milliar oleh suami mantan walikota.
ILUSTRASI UANG - Foto ilustrasi untuk berita camat yang diberikan Rp 16 milliar oleh suami mantan walikota. (Tribunnews.com)

Uang itu disetorkan ke Kejaksaan melalui Kasi Intel dan di Polrestabes melalui Kanit Tipikor. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved