Berita Viral
Apes Camat Tak Tolak Uang Rp 16 Miliar dari Suami Mantan Wali Kota, Diancam Akan Kehilangan Jabatan
Beginilah nasib apes camat yang menolak uang Rp 16 miliar dari keluarga mantan Wali Kota terlibat korupsi, ternyata sebelumnya terancam hilang jabatan
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
"Saya mengirimkan pesan ke Ade Bhakti bahwa dilakukan pertemuan di Gajahmungkur yang mencari tempat Martono," ujarnya.
Pertemuan itu dihadiri Eko Yuniarto, Ade Bhakti, Ronny Cahyo Nugroho, dan Kusnadir.
Pada pertemuan itu menunjuk koordinator lapangan (korlap) yang berasal dari Gapensi.
"Martono menyampaikan untuk pengumpulan data pekerjaan dari seluruh Kecamatan," tuturnya.
Baca juga: Simpan Rp5,5 M di Bawah Kasur, LHKPN Ali Muhtarom Cuma Rp1 M, Sosok Hakim Terima Suap Korupsi CPO
Ia menuturkan hingga akhirnya menjadi temuan BPK. Bahwa terdapat temuan uang kontrak dan fee. Total temuan yang harus dikembalikan mencapai Rp 614 juta.
Begitu juga Suroto juga diminta menemui Alwin di kantornya. Pada pertemuan itu membahas terkait proyek penunjukan langsung.
"Pertemuan itu tidak dilaporkan ke Wali Kota karena berasumsi sudah cerita bu Wali Kota," tuturnya.
Ia tidak berani membantah pada pertemuan itu. Dirinya takut dicopot dari jabatannya sebagai Camat Genuk.
"Saya takut dicopot dari camat Genuk. Karena dia menyebut kalau ada yang tidak setuju suruh lapor," kata dia.
Baca juga: Risma Siahaan 3x Mangkir Tanpa Alasan Sah, Tersangka Korupsi Rp 21,91 M Aset PT KAI 2 Kali Pingsan
Demikian juga Ronny Cahyo Nugroho menyanggupi keinginan Alwin Basri terkait proyek penujukkan langsung. Baginya Alwin sebagai representasi wali kota Semarang.
"Menyanggupi pak Alwin karena representasi wali kota Semarang," tuturnya.
Aparat Penegak Hukum di Kota Semarang mendapat vitamin dari proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan.
Hal itu diungkapkan Eko Yuniarto selaku Camat Pedurungan dan juga ketua Paguyuban Camat saat dihadirkan menjadi saksi perkara korupsi menjerat mantan ketua Gapensi Semarang Martono di Pengadilan Tipikor, Senin (28/4/2025).
Eko mengaku menyetorkan uang ke Polrestabes dan Kejaksaan.

Uang itu disetorkan ke Kejaksaan melalui Kasi Intel dan di Polrestabes melalui Kanit Tipikor.
Tiga camat
mantan Walikota Semarang
Pengadilan Tipikor Semarang
Camat Pedurungan
Camat Genuk
berita viral
Sosok Ketua KPU yang Awalnya Mau Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres, Warga Berhasil Buat Aturan Batal |
![]() |
---|
Candra Tewas Diduga Dibunuh Teman, Sosok Korban Diungkap Sekdes: Baru Menikah |
![]() |
---|
Viral Surat Pernyataan Orang Tua Dilarang Menggugat Jika Anaknya Keracunan MBG, BGN Bereaksi |
![]() |
---|
Bocah Tawuran Saling Serang, ada yang Lempar Bom Molotov Nyaris Kena Rumah Warga |
![]() |
---|
Dibanding-bandingkan dengan Sri Mulyani, Menkeu Purbaya Pilih Gaya Ofensif Kelola Keuangan Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.