Berita Viral
Penumpang Kereta Kaget Bangun Tidur Disuguhi Pemandangan Kobaran Api, Videonya Viral: Ampuni Dosaku!
Penumpang yang merekam kejadian itu pun terbangun kaget karena kereta melewati kobaran api.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Humas PT KAI Divre IV Tanjung Karang, Azhar Zaki Assjari mengatakan, aksi tersebut melanggar aturan keselamatan perjalanan kereta api dan membahayakan keselamatan pelaku maupun perjalanan KA secara keseluruhan.
"Kami sangat menyesalkan tindakan yang disinyalir terjadi pada Minggu, 27 Oktober 2024, tersebut," kata Zaki, Senin (14/4/2025), dikutip dari Kompas.com.
"KA Babaranjang merupakan rangkaian khusus angkutan barang dan tidak diperuntukkan bagi penumpang," jelas dia.
Adapun, larangan bagi penumpang berada di sejumlah titik di kereta api tercantum pada Pasal 183 ayat (1) dan Pasal 207 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Aturan tersebut menjelaskan bahwa penumpang dilarang keras berada:
a. di atap kereta;
b. di lokomotif;
c. di dalam kabin masinis;
d. di gerbong; atau
e. di bagian kereta yang peruntukannya bukan untuk penumpang.
Setiap orang yang melanggar aturan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama tiga bulan dan/atau denda hingga Rp15 juta.
Zaki mengatakan, PT KAI telah meningkatkan koordinasi dengan pihak keamanan dan instansi terkait guna mencegah kejadian serupa.
"Bila ternyata ada unsur kelalaian pegawai kami, akan diberikan sanksi yang tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.
KAI juga mengimbau masyarakat, termasuk warga negara asing, untuk tidak melakukan aksi berisiko yang melanggar hukum dan membahayakan keselamatan.
"Kami berkomitmen untuk terus menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan operasional perkeretaapian di seluruh wilayah kerja kami," tutup Zaki.
kereta malam melewati kobaran api
KAI Daop 1 Jakarta
Ixfan Hendriwintoko
Cikarang Utara
Bekasi
KA Jayabaya
berita viral
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Sosok Pasha Ungu Minta Tak Ada Lagi Ojol Dilindas Rantis Brimob: Sengaja atau Tidak, Tanggung Jawab |
![]() |
---|
Mardi Dagang Siomay Sambil Was-was di Lokasi Demo Bisa Dapat Rp 500.000, Apes Kalau Rusuh: Saya Lari |
![]() |
---|
Sosok Jerome Polin Ajak Tolak Tawaran Jadi Buzzer Rp150 Juta, Singgung Uang Rakyat dan Gaji Guru |
![]() |
---|
Warga Arak Sepasang Kekasih Jalan 2 Km, Pergoki Wanita Bawa Anaknya di Rumah Pria Lajang Usia 39 |
![]() |
---|
Muncul Slogan ACAB dan Kode 1312 di Media Sosial Pasca Demo 28 Agustus, Apa Maknanya? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.