Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Penumpang Kereta Kaget Bangun Tidur Disuguhi Pemandangan Kobaran Api, Videonya Viral: Ampuni Dosaku!

Penumpang yang merekam kejadian itu pun terbangun kaget karena kereta melewati kobaran api.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TikTok/banguntidur____
LEWATI KOBARAN API - Tangkapan layar unggahan akun TikTok @banguntidur____, Kamis (1/5/2025). Pemandangan kereta malam saat melintasi kobaran api viral di media sosial. 

Humas PT KAI Divre IV Tanjung Karang, Azhar Zaki Assjari mengatakan, aksi tersebut melanggar aturan keselamatan perjalanan kereta api dan membahayakan keselamatan pelaku maupun perjalanan KA secara keseluruhan.

"Kami sangat menyesalkan tindakan yang disinyalir terjadi pada Minggu, 27 Oktober 2024, tersebut," kata Zaki, Senin (14/4/2025), dikutip dari Kompas.com.

"KA Babaranjang merupakan rangkaian khusus angkutan barang dan tidak diperuntukkan bagi penumpang," jelas dia.

Adapun, larangan bagi penumpang berada di sejumlah titik di kereta api tercantum pada Pasal 183 ayat (1) dan Pasal 207 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Aturan tersebut menjelaskan bahwa penumpang dilarang keras berada: 

a. di atap kereta; 

b. di lokomotif; 

c. di dalam kabin masinis; 

d. di gerbong; atau 

e. di bagian kereta yang peruntukannya bukan untuk penumpang. 

Setiap orang yang melanggar aturan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama tiga bulan dan/atau denda hingga Rp15 juta. 

Zaki mengatakan, PT KAI telah meningkatkan koordinasi dengan pihak keamanan dan instansi terkait guna mencegah kejadian serupa. 

"Bila ternyata ada unsur kelalaian pegawai kami, akan diberikan sanksi yang tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya. 

KAI juga mengimbau masyarakat, termasuk warga negara asing, untuk tidak melakukan aksi berisiko yang melanggar hukum dan membahayakan keselamatan. 

"Kami berkomitmen untuk terus menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan operasional perkeretaapian di seluruh wilayah kerja kami," tutup Zaki.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved