Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Korupsi Rp 2 Miliar, Cara Eks Teller Bank BUMN Buron hingga 8 Tahun Terungkap, Kini Dibui 10 Tahun

Korupsi uang miliaran rupiah, cara mantan teller bank BUMN buron hingga 8 tahun akhirnya terungkap, kini ia harus menerima ganjarannya.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com
MANTAN TELLER BURON - Endang mantan teller bank BUMN yang berhasil buron selama 8 tahun, ia akhirnya ditangkap dan diadili terkait kasus korupsi sebanyak Rp 2 Miliar, ditangkap Minggu (4/5/2025). Cara terhindar dari pihak berwajib akhirnya kini terungkap. 

Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah, Alfa Dera, mengatakan bahwa Endang ditangkap pada Minggu (4/5/2025) malam sekitar pukul 19.30 WIB di Perumahan Sakura Land, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.

"Terpidana juga sempat mengganti namanya menjadi Widyastuti saat bersembunyi di Magelang, Jawa Tengah," kata Alfa saat dihubungi, Senin (5/5/2025) petang.

Menurut Alfa, proses pelacakan sempat terkendala karena Endang terus berpindah lokasi sejak penyidikan kasusnya kembali dibuka pada 2017. Pergantian identitas dan lokasi tinggal menjadi strategi utama untuk menghindari kejaran aparat.

Baca juga: Rahman Petani Kebun Berangkat Haji di Usia 99, Sisihkan Uang Selama 15 Tahun hingga Jaga Pola Makan

"Keberadaan terpidana sulit dilacak karena terus berpindah tempat tinggal," ujarnya.

Kasus korupsi yang menyeret Endang bermula pada 2006, ketika ia menyalahgunakan wewenangnya sebagai teller dan menilap uang nasabah. Kerugian negara akibat tindakannya ditaksir mencapai Rp 2 miliar.

Meski sempat tertunda selama satu dekade, penyidikan kembali dilanjutkan pada 2017. Namun, saat itu Endang sudah menghilang dan divonis secara in absentia oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang. Ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

"Penangkapan terhadap terpidana atas nama Endang Pristiwati dilakukan di Bandar Lampung pada Minggu, 4 Mei 2025 malam," ujar Alfa.

Baca juga: Alyssa Daguise Kaget Ahmad Dhani Pasang Joglo Rp1 Miliar untuk Pelaminan Al Ghazali, Dipesan Khusus

Endang diketahui merupakan mantan teller pada salah satu bank BUMN cabang Bandar Jaya, Lampung Tengah.

Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada 2006 lalu dan divonis secara in absentia oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang pada 2017.

"Terpidana telah mengganti identitas dan berpindah-pindah lokasi selama pelariannya, namun keberadaannya akhirnya berhasil kami lacak," ujar Alfa.

Perempuan lain yang melakukan korupsi besar-besaran adalah satu ini.

TERSANGKA ASET KAI - Sosok Risma Siahaan, tersangka korupsi Rp21,91 miliar aset kepemilikan PT KAI diamankan, setelah tiga kali mangkir panggilan, pada proses penangkapan dua kali pingsan pada 17 April 2025. Berikut sosok Risma Siahaan, nenek 64 tahun yang jadi tersangka korupsi PT KAI hingga rugikan negera Rp21,91 miliar lebih.
TERSANGKA ASET KAI - Sosok Risma Siahaan, tersangka korupsi Rp21,91 miliar aset kepemilikan PT KAI diamankan, setelah tiga kali mangkir panggilan, pada proses penangkapan dua kali pingsan pada 17 April 2025. Berikut sosok Risma Siahaan, nenek 64 tahun yang jadi tersangka korupsi PT KAI hingga rugikan negera Rp21,91 miliar lebih. (Instagram/@kejarimedan)

Risma Siahaan sendiri ditangkap karena telah melakukan korupsi senilai puluhan miliar rupiah.

Sosok Risma Siahaan, wanita paruh baya telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri Medan.

Risma Siahaan merupakan wanita berusia 64 tahun.

Risma Siahaan ditangkap oleh Tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Medan pada 17 April 2025.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved