Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pantas Penyalur Gas Bisa Raup Rp1,2 M Selama 1 Tahun, Ternyata Elpiji 3 Kg Disuntik Jadi 12 Kg

Kasus pengoplosan tabung elpiji kembali terjadi. Pelaku bahkan bisa meraup untung Rp1,2 miliar dalam waktu setahun saja.

KOMPAS.com/Shela Octavia
PENGOPLOS LPG - Para tersangka pengoplos LPG Subsidi saat ditampilkan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (5/5/2025). Selama setahun beraksi culas, pengoplos meraup untung Rp1,2 miliar. 

"Untuk gas ukuran 12 kg dibutuhkan isi tabung gas ukuran 3 kg sebanyak 4 tabung," kata Nunung.

Selain menetapkan E sebagai tersangka, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa 386 tabung gas dengan rincian:

  • 254 tabung elpiji 3 kg
  • 38 tabung elpiji 5,5 kg
  • 94 tabung elpiji 12 kg
  • 20 buah regulator atau alat suntik modifikasi
  • Satu buah buku catatan pembelian tabung elpiji 3 kg.

Baca juga: Ilham Santai 4 Tahun Tak Pakai Elpiji 3 Kg, Dapurnya Tetap Ngebul Berkat Jargas: ini Pakai Meteran

Nunung mengatakan, E diperkirakan meraup keuntungan sekitar Rp 1,2 miliar dari praktik pengoplosan elpiji 3 kg ke elpiji nonsubsidi 12 kg selama satu tahun.

"Tersangka (E) mendapat keuntungan Rp 106.356.000 per bulan, sehingga kalau mereka sudah melakukan selama satu tahun, maka keuntungan total yang diperoleh lebih kurang Rp Rp 1.276.272.000," jelas Nunung dikutip dari Kompas.com, Senin (5/5/2025).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 miliar,” kata Nunung, dikutip dari Antara, Senin.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved