Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Disnaker Jombang Disorot, Sarbumusi Kritik Outsourcing dan Upah Buruh Masih di Bawah UMK

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Jombang, harus periksa MoU antara perusahaan dan outsourcing.

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/ANGGIT PUJIE WIDODO
OUTSORCING JOMBANG - Gabungan serikat buruh di Kabupaten Jombang menggelar aksi unjuk rasa pada perayaan May Day di depan Gedung DPRD Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Kamis (1/5/2025). Sarbumusi kritik sistem outsourcing hingga perusahaan di Jombang yang masih bayar upah buruh di bawah UMK. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Jombang, harus periksa MoU antara perusahaan dan outsourcing.

Begitulah ucap Ketua DPC Serikat Buruh Muslimin (Sarbumusi) Jombang, Lutfi Mulyono.

Komentar yang dilayangkan oleh Lutfi itu berbarengan dengan isu penghapus outsorcing yang digaungkan Presiden RI Prabowo Subianto.

Melansir Bangkapos, hal itu disampaikan oleh Prabowo dalam peringatan Hari Buruh 2025 atau May Day 2025 pada Kamis, (2/5/2025) kemarin.

"Kita ingin hapus outsourcing. Tapi kita juga harus realistis. Kita harus menjaga kepentingan para investor juga."

"Kalau tidak ada investasi, tidak ada pabrik, maka buruh juga tidak bisa bekerja," ujar Prabowo.

Baca juga: Dukung Ketahanan Pangan dan Kelestarian Lingkungan Jurnalis Jombang Tebar Benih Ikan Tawes di Sungai

Kebijakan yang bisa jadi akan berdampak pada investasi, perusahaan hingga tenaga kerja outsourcing ini rupanya diamati betul oleh Lutfi.

Pembela hak buruh ini mengatakan jika sistem kerja outsourcing serta pembayaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) dibawah ketetapan masih menjadi Pekerjaan Rumah (PR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang.

Lutfi menjabarkan, dari sekitar 60 perusahaan dengan jumlah buruh di atas 500 orang, rata-rata perusahaan tersebut belum melaksanakan Undang-Undang Tenaga Kerja No 6 tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 35 tahun 2021, PP Nomor 36 tahun 2021 dan PP nomor 37 tahun 2021.

Undang-undang yang khususnya dalam kaitan dengan klaster ketenagakerjaan ini memang mengatur beragam sisi penting. Seperti pengupahan, penempatan kerja hingga proteksi kerja.

Hal itu menjadi sorotan pihaknya, ketimbang memikirkan isu outsourcing yang akan dihapuskan. Bagi Lutfi, kebanyakan pabrik di Jombang ada sebagian menggunakan Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap) atau CV dan Perseroan Terbatas (PT) Outsourcing.

Hal tersebut menjadikan banyak buruh tidak menerima secara maksimal gaji UMK. Lutfi menegaskan jika Disnaker Jombang harus turun untuk memeriksa bentuk MoU antara perusahaan dengan outsorcing.

"Bentuk perjanjiannya apa? perusahaan jasa pekerja menerimanjasa fee atau mengambil dari gaji pekerjanya?. Saya kira Disnaker harus turun melakukan pengecekan," ucap saat dikonfirmasi pada Rabu (7/5/2025).

Baca juga: Derai Air Mata dan Lambaian Tangan Keluarga Iringi Kepergian Calon Jemaah Haji Jombang di Pendopo 

Ia melanjutkan, kebanyak pabrik besar di Jombang menggunakan jasa PT Outsourcing untuk melakukan perekrutan pekerja. Ia pun memberikan contoh seperti PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Plywood di Kecamatan Diwek dimana pekerja memang dibayar sesuai UMK, namun dicicil 2 kali.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved