Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pantas Iskandar Pukul Kakek Ogan Penjual Pisang, Ternyata Punya Penyakit setelah Dicerai Istri

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Iskandar mengaku sengaja memukul Kakek Ogan, terungkap penyakit yang diderita.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
ISTIMEWA
PENJUAL PISANG DIHAJAR - Pelaku pemukulan Kakek Ogan di Bogor akhirnya ditangkap. Ia menghajar penjual pisang hingga berdarah-darah, Kamis (1/5/2025). 

Melihat kakek penjual pisang terluka parah di hidungnya, karyawati itu pun memviralkan kejadian tersebut.

Lewat akun Instagram @mamahakuhshop, ia membagikan rekaman video saat sedang menolong kakek Ogan.

"Ada bapak-bapak jual pisang, dipukulin tuh sampai berdarah pas di depan toko lagi, astaghfirullah. Kasihan. Kurang ajar ya emang. Gue sumpahin tuh orangnya jatuh. Kasihan udah orang tua lagi, main pukul aja," ujar pemilik akun @mamahakuhshop.

Baca juga: Eks Dosen Bergelar Doktor Dilaporkan Istrinya Imbas KDRT, Pernah Viral Kepergok Selingkuh 2 Kali

Menanggapi hal ini, Kasie Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Eko Agus, membenarkan kejadian.

Katanya, saat ini, sedang diselidiki oleh Polsek Bogor Barat.

"Sudah dalam penyelidikan dan saat ini ditangani oleh Polsek Bogor Barat," kata Eko saat dihubungi Jumat (2/5/2025).

Eko menyebut, polisi sudah meminta korban melakukan visum.

Proses pelaporan kasus ini dilakukan di rumah korban, mengingat kondisinya yang sudah renta dan trauma.

"Korban mengalami luka di bagian hidung," pungkas Eko.

Diduga pria misterius yang memukuli Ogan adalah warga Bekasi.

"Pelaku sudah teridentifikasi. Pelaku bukan warga Bogor melainkan warga Bekasi," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, saat dihubungi pada Jumat (2/5/2025).

Lebih lanjut kata Aji, pihaknya saat ini sedang melakukan pengejaran.

"Saat ini kami masih melakukan pengejaran," ujar  AKP Aji Riznaldi Nugroho.

Sosoknya diburu, pelaku pun terancam terjerat Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan.

"Kita masih lakukan penyelidikan. Sementara berdasarkan LP, pelaku terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," katanya.

Baca juga: Guru Lerai Perkelahian 2 Siswinya Malah Dilaporkan Ortu Murid ke Polisi, Hisar sampai Stres Masuk RS

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved