Ratusan Perusahaan di Kota Blitar yang Bayar Gaji Karyawan Sesuai UMK 2025 Baru 60 Persen
Lebih dari 60 persen dari total 247 perusahaan di Kota Blitar sudah membayar upah pekerjanya sesuai dengan upah minimum kota (UMK) pada 2025
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Lebih dari 60 persen dari total 247 perusahaan di Kota Blitar sudah membayar upah pekerjanya sesuai dengan upah minimum kota (UMK) pada 2025.
Nilai UMK Kota Blitar pada 2025 ini sebesar Rp 2.481.450.
Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kota Blitar, Dwi Andri Susiono mengatakan, perusahaan di Kota Blitar rata-rata perusahaan kecil seperti pertokooan.
Dari total 247 perusahaan, hanya sekitar 14 perusahaan yang tergolong perusahaan besar dengan jumlah pegawai di atas 100 orang.
"Aturannya (upah pekerja) memang UMK. Karena perusahaan belum mampu, harus mengikuti. Di Kota Blitar rata-rata perusahaan kecil, seperti pertokoan, apa mungkin (membayar UMK)," kata Andri, Jumat (9/5/2025).
Baca juga: Dalih Perusahaan Gaji Sugiyatmo Rp 1.000 Per Bulan, Buruh Tekstil Kecewa Diperlakukan Tak Manusiawi
Tapi, kata Andri, jumlah perusahaan yang sudah membayar upah pekerja sesuai UMK sudah lumayan banyak, yaitu, lebih dari 60 persen dari total 247 perusahaan yang ada di Kota Blitar.
"Karena perusahaan besar di Kota Blirat hanya sekitar 14 perusahaan, itu yang jumlah pekerjanya di atas 100 orang. Jumlah perusahaan di Kota Blitar ada 247 unit," ujarnya.
Dikatakannya, saat ini, Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja juga sedang mengantisipasi terjadinya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada pekerja.
Baca juga: Disnaker Jombang Disorot, Sarbumusi Kritik Outsourcing dan Upah Buruh Masih di Bawah UMK
Ia bersyukur, kasus PHK di Kota Blitar tergolong rendah. Pada 2024 lalu, hanya ada 7 orang terkena PHK.
"Tahun ini belum ada laporan PHK. Tapi, sudah ada yang konsultasi ke dinas katanya mau ada PHK. Itu deri perusahaan finance," katanya.
Untuk itu, dinas terus melakukan pendekatan dengan perusahaan untukn mengantisipasi terjadinya gelombang PHK.
Baca juga: Pengakuan Eks Karyawan Jan Hwa Diana, Gaji di Bawah UMK Masih Dipotong Rp1 Juta, Ijazahnya Ditahan
"Kami minta perusahaan tidak langsung secara sepihak melakukan PHK kepada pekerja, tapi koordinasi dulu ke dinas. Nanti dicarikan solusi bersama dulu," ujarnya.
UMK 2025
perusahaan
berita Kota Blitar terkini
Dinas Koperasi dan UKM
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Demo Ricuh di Kota Malang, 4 Polisi Terluka dan 16 Pos Polisi Rusak |
![]() |
---|
Wali Murid Geruduk Sekolah usai Dicurhati Anak soal 'Pipi Dingin' Penjual Susu Keliling, Guru Tegas |
![]() |
---|
Kisah Pilu Napi di Lapas Kediri, Diduga Dipaksa Telat Staples dan Disodomi Sesama Tahanan |
![]() |
---|
Demo Buruh 28 Agustus 2025 di Gedung DPR: Latar Belakang, Tuntutan hingga HOSTUM, Apa itu? |
![]() |
---|
Terungkap Motif Penusukan Bos Angkringan di Ngawi, Ternyata Bukan Persaingan Bisnis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.