Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ratusan Perusahaan di Kota Blitar yang Bayar Gaji Karyawan Sesuai UMK 2025 Baru 60 Persen 

Lebih dari 60 persen dari total 247 perusahaan di Kota Blitar sudah membayar upah pekerjanya sesuai dengan upah minimum kota (UMK) pada 2025

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Samsul Hadi
UPAH PEKERJA - Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kota Blitar, Dwi Andri Susiono. Andri mengatakan lebih 60 persen perusahaan di Kota Blitar sudah menerapkan UMK 2025. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Lebih dari 60 persen dari total 247 perusahaan di Kota Blitar sudah membayar upah pekerjanya sesuai dengan upah minimum kota (UMK) pada 2025.

Nilai UMK Kota Blitar pada 2025 ini sebesar Rp 2.481.450.

Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kota Blitar, Dwi Andri Susiono mengatakan, perusahaan di Kota Blitar rata-rata perusahaan kecil seperti pertokooan. 

Dari total 247 perusahaan, hanya sekitar 14 perusahaan yang tergolong perusahaan besar dengan jumlah pegawai di atas 100 orang.

"Aturannya (upah pekerja) memang UMK. Karena perusahaan belum mampu, harus mengikuti. Di Kota Blitar rata-rata perusahaan kecil, seperti pertokoan, apa mungkin (membayar UMK)," kata Andri, Jumat (9/5/2025). 

Baca juga: Dalih Perusahaan Gaji Sugiyatmo Rp 1.000 Per Bulan, Buruh Tekstil Kecewa Diperlakukan Tak Manusiawi

Tapi, kata Andri, jumlah perusahaan yang sudah membayar upah pekerja sesuai UMK sudah lumayan banyak, yaitu, lebih dari 60 persen dari total 247 perusahaan yang ada di Kota Blitar.

"Karena perusahaan besar di Kota Blirat hanya sekitar 14 perusahaan, itu yang jumlah pekerjanya di atas 100 orang. Jumlah perusahaan di Kota Blitar ada 247 unit," ujarnya. 

Dikatakannya, saat ini, Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja juga sedang mengantisipasi terjadinya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada pekerja. 

Baca juga: Disnaker Jombang Disorot, Sarbumusi Kritik Outsourcing dan Upah Buruh Masih di Bawah UMK

Ia bersyukur, kasus PHK di Kota Blitar tergolong rendah. Pada 2024 lalu, hanya ada 7 orang terkena PHK.

"Tahun ini belum ada laporan PHK. Tapi, sudah ada yang konsultasi ke dinas katanya mau ada PHK. Itu deri perusahaan finance," katanya.

Untuk itu, dinas terus melakukan pendekatan dengan perusahaan untukn mengantisipasi terjadinya gelombang PHK.

Baca juga: Pengakuan Eks Karyawan Jan Hwa Diana, Gaji di Bawah UMK Masih Dipotong Rp1 Juta, Ijazahnya Ditahan

"Kami minta perusahaan tidak langsung secara sepihak melakukan PHK kepada pekerja, tapi koordinasi dulu ke dinas. Nanti dicarikan solusi bersama dulu," ujarnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved