Berita Viral
50 Pria Bertopeng Robohkan Rumah Petani Kasturi & Kroco, Diduga Disuruh Perusahaan: Tanah Sengketa
Sejumlah petani perempuan turut mengalami intimidasi, sementara pemilik rumah trauma berat hingga menangis.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Sebelumnya, kejadian serupa terjadi pada 13 Maret 2025.
Saat itu, sekitar 100 orang menggunakan enam truk dan beberapa mobil merobohkan Joglo Juang milik petani.
Aksi perobohan lalu kembali terjadi pada 23 April 2025.
"Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo mengutuk tindakan penggusuran secara sewenang-wenang yang berulangkali," tegas Dhika.
Ia juga menyayangkan sikap pemerintah yang dinilai membiarkan tindakan kekerasan yang lekat dengan unsur premanisme.
"Pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten sudah seharusnya segera menindak tindakan arogansi yang lekat dengan premanisme itu," katanya.
Padahal, Komnas HAM telah mengeluarkan surat resmi tertanggal 26 April 2025 (No. 209/K./MD.00.00/IV/2025).
Surat ini menyerukan jaminan perlindungan terhadap Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (GERMAPUN) oleh aparat hukum dan pemerintah daerah.
Baca juga: Sosok Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi, Kini Ditangkap Polisi & Dijerat Pasal UU ITE
Dhika menyebut, aksi perusakan tersebut dilakukan oleh orang suruhan dari perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dan pengolahan tebu.
Dhika, mengungkapkan bahwa puluhan petani telah mendatangi Kantor Bupati Pati, Sudewo.
"Puluhan petani Pundenrejo mendatangi Kantor Bupati Pati untuk melaporkan aksi premanisme diduga suruhan dari PT Laju Perdana Indah," kata Dhika.
Namun, kedatangan para petani ke kantor Bupati ini tidak membuahkan hasil meskipun mereka menunggu hingga sore hari.
"Setelah menunggu lama hingga sore hari, Bupati justru tidak menemui petani Pundenrejo," ucapnya.
Dhika menegaskan bahwa Bupati Pati sebagai kepala pemerintah daerah seharusnya bergerak cepat untuk melindungi rakyat dari tindakan premanisme tersebut.
"Hal ini tentu sejalan dengan Surat Perlindungan yang sudah dikeluarkan oleh Komnas HAM pada tanggal 26 April 2025 dengan No 209/K./MD.00.00/IV/2025 perihal perlindungan Hak Asasi Manusia terhadap Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (GERMAPUN)," ungkapnya.
Kecamatan Tayu
Kabupaten Pati
petani Pundenrejo
Sudewo
PT Laju Perdana Indah
berita viral
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Ternyata Tak Ada yang Punya Background Gizi, ini Daftar 10 Petinggi BGN |
![]() |
---|
Sosok Kapolsek Terancam Dipecat setelah Ketahuan Berduaan dengan Guru, Sering Menyelinap Masuk Rumah |
![]() |
---|
Pajak Kendaraan Mati Tak Bisa Isi BBM Bersubsidi? PT Pertamina Patra Niaga: Yang Penting STNK Sesuai |
![]() |
---|
Wali Murid Heran Disuruh Bayar LKS Rp 140 Ribu Padahal Pemkot Sudah Gratiskan, Malah Dibentak Guru |
![]() |
---|
Telanjur Beri Kembalian Rp 40 Ribu, Penjual Es Buah Ternyata Dapat Uang Palsu: Jualan Udah Sepi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.