Rekayasa Lalu Lintas Jalan Kahuripan dan Tumapel Malang akan Diberlakukan Mulai Besok, Ini Rutenya
Rekayasa lalu lintas Jalan Kahuripan dan Jalan Tumapel Kota Malang akan diberlakukan mulai besok pagi, begini rute barunya.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang mematangkan rencana pelaksanaan rekayasa lalu lintas Jalan Kahuripan dan Jalan Tumapel, Malang.
Sebagai informasi, rekayasa lalu lintas tersebut akan dilaksanakan pada Rabu (14/5/2025) besok.
Rekayasa dilakukan untuk mengurai kemacetan yang kerap terjadi di Jalan Kahuripan.
Rekayasa yang dilakukan adalah kendaraan dari Jalan Kahuripan, tidak lagi diperbolehkan mengarah ke Jalan Brawijaya dan Jalan Tumapel.
Kemudian arus kendaraan dari Jalan Majapahit, diperbolehkan untuk belok langsung ke Jalan Tumapel dan Jalan Brawijaya.
Sehingga bagi masyarakat yang akan ke Pasar Splendid via Jalan Kahuripan, lurus dulu ke Jalan Tugu memutar di Alun-alun Tugu kemudian mengarah ke Jalan Majapahit lalu berbelok ke Jalan Tumapel.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengatakan, rekayasa tersebut diberlakukan mulai pagi hari.
"Dalam rekayasa itu, kami juga melibatkan personel dari Kodim Kota Malang, Polresta Malang Kota, Garnisun, dan Satpol PP Kota Malang. Diawali pada Rabu (14/5/2025) subuh, kami melepas dan menyingkirkan pembatas water barrier yang ada, lalu pada pukul 09.00 WIB dilakukan pengalihan arus lalu lintas," ujarnya kepada TribunJatim.com, Selasa (13/5/2025).
Sedangkan untuk rambu dilarang masuk yang terpasang di Jalan Tumapel tidak dicopot.
Melainkan, hanya ditutupi kantong plastik berwarna hitam.
Baca juga: Segini Dana yang Disiapkan Pemkab untuk Perbaiki Jalan Ring Road Tuban, Lelang Dimulai Mei 2025
"Karena rekayasa ini masih masa percobaan, maka rambu dilarang masuk yang berada di Jalan Tumapel atau tepatnya terpasang dekat Graha Tumapel belum dicopot dan kami tutupi dengan kantong kresek. Untuk ke depannya, kemungkinan nanti akan dipindah. Yang terpenting dimulai dulu rekayasa lalinnya, karena ini suatu kebutuhan mengatasi bottle neck yang terjadi di Jalan Kahuripan," bebernya.
Di samping itu, parkir kendaraan yang berada di pinggir Jalan Tumapel maupun Jalan Brawijaya juga dilakukan pengaturan.
Sehingga, tidak sampai mengganggu arus kendaraan yang melintas.
"Untuk kendaraan yang parkir di Pasar Splendid, Jalan Tumapel maupun Jalan Brawijaya diatur untuk dipindahkan ke sebelah kiri jalan, karena sesuai ketentuan juga bahwa parkir itu seharusnya berada di sisi kiri. Dan pelaksanaan rekayasa lalin ini, telah disosialisasikan, baik ke juru parkir setempat maupun ke pedagang-pedagang di Pasar Splendid," jelasnya.
Widjaja juga mengungkapkan, uji coba rekayasa lalin tersebut akan berlangsung selama satu bulan untuk kemudian dilakukan evaluasi.
"Rekayasa lalin ini dalam tahap uji coba, dan kami estimasi berlangsung satu bulan. Namun dilihat dari kondisi yang terjadi, sepertinya tidak kompleks dan tidak serumit seperti saat pengaturan lalin di Kayutangan," terangnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Agung Fitransyah membenarkan adanya rekayasa lalin tersebut
"Terkait kebijakan rekayasa lalu lintas di Jalan Kahuripan dan Jalan Tumapel tersebut, merupakan wewenang dari Dishub Kota Malang. Kami hanya memback up personel saja," tandasnya.
Malang
Jalan Kahuripan
Pasar Splendid
Widjaja Saleh Putra
Dishub Kota Malang
TribunJatim.com
berita Kota Malang terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Kementerian Haji dan Umrah Resmi Dibentuk, Kemenag Ponorogo Tunggu Juknis dari Pusat |
![]() |
---|
Kasihan usai Dimintai Tolong Sambil Memelas, Pria ini Malah Jadi Korban Begal |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Wates Kediri, Pengendara Motor Tewas usai Hantam Truk Muat Tebu Parkir |
![]() |
---|
Gaya Hidup Perkotaan Bikin Warga Jombang Banyak yang Menjadi Janda, Pengadilan Agama: Kompleks |
![]() |
---|
Inilah Daftar 5 Calon Dekan Fakultas Kedokteran Unair 2025–2030, Berikut Profil para Kandidat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.