PJR Polda Jatim dan BNNP Tangkap Kurir Sabu 7 Kg di Tol Surabaya-Mojokerto, Hendak Dikirim ke Madura
kronologi penangkapan kurir sabu seberat tujuh kilogram jaringan peredaran narkotika Asia Tenggara yang berhasil ditangkap anggota gabungan
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terungkap kronologi penangkapan kurir sabu seberat tujuh kilogram jaringan peredaran narkotika Asia Tenggara yang berhasil ditangkap anggota gabungan Satuan PJR Ditlantas Polda Jatim dan BNNP Jatim, di Pintu Keluar Gerbang Tol Surabaya-Mojokerto, pada Sabtu (10/5/2025) dini hari.
Informasinya, seorang pria diduga berperan sebagai kurir pengiriman sabu tersebut berinisial R (50) warga Waru, Pamekasan, diamankan.
Ia menumpang sebuah kendaraan travel jenis Microbus Isuzu berbodi warna putih bernopol DK-7214-AB.
Barang bukti seberat tujuh kilogram sabu yang dibawa oleh R ternyata dikemas dalam tujuh paket berbentuk kotak dengan lapisan plastik warna cokelat. Lalu, paket tersebut diwadahi dalam kotak kardus warna cokelat.
Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim AKBP Hendrix Kusuma Wardhana mengatakan, pihaknya memperoleh informasi adanya penyelundupan barang haram tersebut dari pihak BNNP Jatim, sehari sebelum penangkapan, yakni pada Jumat (9/5/2025) siang.
Baca juga: 2 Kurir Sabu Jaringan Timur Tengah Pakai Aplikasi Khusus, Hindari Pelacakan Polisi
Penyeludupan tersebut dilakukan menggunakan moda transportasi darat; microbus yang melintasi dari arah luar luar Jatim menuju arah masuk Kota Surabaya.
Setelah berkoordinasi dengan beberapa personel BNNP Jatim, akhirnya dilakukan upaya pengintaian dengan melakukan pemantauan dan penyekatan kendaraan di ruas tol tersebut.
Akhirnya, petugas gabungan berhasil menemukan kendaraan yang menjadi ciri-ciri target saat melintasi Pintu Keluar Gerbang Tol Surabaya-Mojokerto, sekitar pukul 04.35 WIB, pada Sabtu (10/5/2025).
Baca juga: Pedagang Boneka di Jember Jadi Pengedar Sabu Jaringan Malaysia, Sembunyi di Kandang Ayam
Petugas gabungan menghentikan kendaraan tersebut lalu memeriksa lima orang penumpang termasuk menggeledah barang bawaan di dalam kabin bagasi kendaraan.
"Semua penumpang dan barang bawaan ke Kantor Induk PJR Jatim 3, lalu Petugas BNNP Jatim melakukan penggeledahan terhadap R dan barang bawaannya," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, pada Rabu (14/5/2025).
Ternyata, ungkap Hendrix, pihaknya berhasil menemukan benda paket kardus barang bawaan milik salah satu penumpang berinisial R yang begitu tampak mencurigakan.
Baca juga: Polda Jatim Bekuk 2 Kurir Sabu Jaringan Timur Tengah di Pelabuhan Semayang Balikpapan
Saat digeledah isi paket kotak kardus tersebut, ditemukan tujuh kotak paket kemasan plastik warna cokelat.
Dan isi dalam paket tersebut diduga kuat narkotika jenis sabu. Beratnya, masing-masing paket berisi sekitar satu kilogram sabu.
"Akhirnya didapati sejumlah 7 paket berisi sabu-sabu dengan total berat 7 kg yang di bungkus dalam kardus dibawah tumpukan baju," katanya.
Baca juga: Dua Pengedar Sabu Jaringan Internasional Divonis Hukuman Mati Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo
Menurut Hendrix, paket barang narkotika jenis sabu yang dibawa oleh R berasal dari jaringan peredaran Asia Tenggara; Malaysia. Namun, pengembangan atas kasus tersebut akan dilanjutkan oleh Anggota BNNP Jatim.
"R diamankan dan dibawa oleh petugas BNNP Jatim," pungkasnya.
PJR Polda Jatim
BNNP Jatim
peredaran narkoba
jaringan internasional
Asia Tenggara
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
VIRAL TERPOPULER: DPR Kritik Keterlibatan TNI di MBG hingga Wali Murid Disuruh Bayar LKS Rp140 Ribu |
![]() |
---|
Wali Murid Dibentak Guru usai Protes Ogah Bayar Rp140 Ribu, Padahal Pemkot Sudah Gratiskan LKS |
![]() |
---|
PPPK Paruh Waktu Berpeluang Dapat Kenaikan Gaji? Cek Syarat dan Aturan Kinerjanya |
![]() |
---|
Masih Ingat Sinetron Tuyul dan Mbak Yul? ini Penampakan Lokasi Syuting Ikoniknya usai 28 Tahun |
![]() |
---|
Hari Rabies Sedunia, Dispangtan Kota Malang Gelar Vaksinasi Gratis Hingga Steril Kucing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.