Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Negara Rugi Rp 320 Juta karena Ulah Peternak Ayam, Ajak Teman Oplos Elpiji 12 Kg, Jual Rp 140 Ribu

Peternak ayam di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah itu mengajak tiga rekannya mengoplos gas elpiji 12 kilogram.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com/Egadia Birru
KASUS ELPIJI OPLOSAN - Barang bukti dalam kasus pengoplosan gas elpiji 12 kilogram ditampilkan dalam konferensi pers di Polres Temanggung, Jawa Tengah Kamis (15/5/2025). Pelaku dalam kasus ini adalah J, peternak ayam dan tiga rekannya. 

Rully menyampaikan, keempat pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 25.000 per tabung.

Mereka mengirim gas elpiji 12 kilogram ke Bandung dua kali dalam satu pekan.

Baca juga: Warga Bondowoso Sebut Langka Elpiji 3 Kg, ini Penjelasan Hiswana Migas Besuki: Ada Tambahan

Sejak Januari-April, keuntungan dari praktik bejat ini mencapai Rp 192 juta.

Sementara, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 320 juta.

Dari lokasi pengoplosan di peternakan ayam, polisi menyita 487 tabung gas elpiji 3 kilogram (83 isi, 404 kosong), 325 tabung gas elpiji 12 kilogram (143 isi, 182 kosong), 18 alat suntik, dan ratusan segel tabung gas.

Para pelaku dijerat Pasal 55 UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Perppu 2/2022 tentang UU Cipta Kerja dengan ancaman 6 tahun penjara.

Sementara itu, penjual berinisial ERE (23) ditangkap Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah atas kasus dugaan penyalahgunaan elpiji bersubsidi.

Penyalahgunaan elpiji 3 kg ini terjadi di sebuah rumah di Desa Kentengrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo.

ERE diduga melakukan pemindahan isi tabung gas elpiji 3 kg dipindah ke elpiji 12 kg (non-subsidi) dengan menggunakan regulator yang telah dimodifikasi.

Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Arif Budiman, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat pada Jumat (31/1/2025).

Setelah itu, petugas melakukan penyelidikan di lokasi dan menemukan kegiatan pemindahan isi tabung gas yang tidak sesuai dengan standar serta melanggar peraturan.

"Dalam praktiknya, tersangka menggunakan regulator yang telah dimodifikasi untuk memindahkan isi tabung elpiji bersubsidi ke tabung elpiji non-subsidi," ujar Arif, Rabu (5/2/2025), melansir dari Kompas.com.

Baca juga: Ibu-ibu Tuduh Agen Gas Timbun Elpiji 3 Kg, Pemilik Bantah, Sebut Jatah Buat Warga: Provokasi

Praktik ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

Pemindahan gas yang tidak sesuai standar dapat menyebabkan kebocoran atau bahkan ledakan.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved