Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Korupsi Dana Hibah

Pengembangan Kasus Korupsi Dana Hibah APBD Jatim, KPK Sita 6 Aset Properti, ini Lokasinya

Kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Pokmas dari APBD Jatim terus bergulir. Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat terkait aset

Editor: Sudarma Adi
KPK
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Pokmas dari APBD Jatim terus bergulir.

Yang terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat terkait aset properti yang menyangkut kasus ini.

Dalam penjelasannya di hadapan awak media, KPK menyita 6 aset properti senilai Rp 9 miliar terkait kasus dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur 2019-2022 pada 12-15 Mei 2025.

"Keseluruhan aset yang disita itu saat ini ditaksir bernilai Rp 9 miliar," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (16/5/2025).

Baca juga: KPK Periksa Ustaz dan Pengusaha Jember, Buntut Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah APBD Jatim

Enam aset properti itu terdiri dari 3 bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya, satu bidang tanah di Kabupaten Probolinggo, dan satu bidang tanah di Kabupaten Banyuwangi. KPK juga menyita satu unit apartemen yang berlokasi di Kota Malang. 

Budi mengatakan, penyitaan dilakukan karena aset tersebut diduga diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara dana hibah Jawa Timur.

"KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya," ujar dia.

KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (pokir) dari kelompok masyarakat (pokmas).

Baca juga: Dedi Mulyadi Bongkar Borok Yayasan Palsu, Dibikin Agar Terima Dana Hibah Nampung Hingga Rp 5 Miliar

Para tersangka itu terdiri dari 17 orang tersangka pemberi suap dan empat tersangka penerima suap. 

Tiga dari empat tersangka penerima itu merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu orang lainnya merupakan staf penyelenggara negara tersebut.

Adapun dari 17 tersangka pemberi suap, sebanyak 15 di antaranya merupakan pihak swasta, sedangkan dua orang lainnya adalah penyelenggara negara.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved