Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

6 Bang Jago di Tuban Berhasil Diringkus Polisi, Ngaku Kesal Lihat 3 Pemotor Tak Pakai Baju

6 bang jago di Tuban berhasil diringkus polisi, ngaku kesal lihat 3 pemotor tak pakai baju. Mabuk saat kejadian.

Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Muhammad Nurkholis
PELAKU PENGEROYOKAN - Satreskrim Polres Tuban amankan enam pelaku pengeroyokan di Jalan Alfalah, Kelurahan Latsari, Kecamatan/Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Sabtu (17/5/2025). Enam pemuda tersebut adalah DBP (23), MMH (28), AAI (19), dan ABZ (21), asal Desa Lohgung, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan. Lalu ASA (19) warga Desa Karangagung, Kecamatan Palang, dan MFNR (20) warga Desa Leran Kulon, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Muhammad Nurkholis

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Satreskrim Polres Tuban amankan enam pelaku pengeroyokan di Jalan Alfalah, Kelurahan Latsari, Kecamatan/Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Sabtu (17/5/2025).

Enam pemuda tersebut adalah DBP (23), MMH (28), AAI (19), dan ABZ (21), asal Desa Lohgung, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan. 

Lalu ASA (19) warga Desa Karangagung, Kecamatan Palang, dan MFNR (20) warga Desa Leran Kulon, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.

Enam pelaku tersebut diketahui telah menganiaya REP (19), FM (21), dan NA (21), warga Desa Jadi, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, menuturkan, pengeroyokan dilatarbelakangi karena enam pelaku tersinggung atas tindakan tiga korban yang berkendara tidak mengenakan baju.

“Mereka tersinggung ketika mengetahui tiga korban berkendara menggunakan sepeda motor tanpa memakai baju,” ujarnya.

Selain tersinggung atas hal tersebut, para pelaku ternyata tengah dalam pengaruh minuman beralkohol. 

“Mereka datang ke Tuban untuk minum minuman keras, jadi saat kejadian mereka sedang terpengaruh minuman keras,” imbuhnya.

Baca juga: Pengeroyokan Brutal di Madiun Terekam CCTV, Dua Pemuda Diserang Belasan Orang Saat Beli Bensin

Dari kejadian ini, tiga korban mengalami luka memar di bagian kepala.

Kondisi korban kini semakin membaik.

Sementara itu, salah satu pelaku berinisial DBP mengatakan, mereka datang ke Tuban untuk ngopi dan pesta miras.

“Kita cari kopi di Tuban,” ujarnya.

Saat ini, enam pelaku penganiayaan, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan pasal Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman, penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved