Berita Viral
Sosok Muhammad Salim, Ketua Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek Rp5 Triliun, Kini Jadi Tersangka
Ketua Kadin Cilegon, Muhammad Salim diduga minta jatah proyek Rp5 triliun. Kini Salim menjadi satu dari tiga orang tersangka.
TRIBUNJATIM.COM - Ketua Kadin Cilegon, Muhammad Salim diduga minta jatah proyek Rp5 triliun.
Kini Salim menjadi satu dari tiga orang tersangka dalam kasus pengusaha palak proyek PT Chandra Asri Alkali (CAA) senilai Rp 5 triliun tanpa tender.
Dua tersangka lainnya yakni Wakil Ketua Kadin Cilegon Ismatullah (IS) dan Ketua HNSI Cilegon Rufaji Jahuri (RJ).
Ketiganya langsung ditahan di Rumah Tahanan Polda Banten pada Jumat (16/5/2025).
Peran ketiganya pun terungkap.
Pertama, tersangka Ismatullah (IA) selaku Wakil Ketua Kadin Cilegon Bid. Industri berperan menggebrak meja dan meminta proyek Rp 5 T untuk Kadin tanpa lelang.
Baca juga: Viral Kadin Minta Jatah Rp5 Triliun ke Investor Asing di Cilegon, Gubernur Kecewa: Organisasi Resmi
Kedua, tersangka Rufaji Jahuri (RJ) selaku Ketua HNSI Cilegon berperan, mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan dalam proyek PT China Chengda Engineering.
Ketiga, Muhammad Salim (MS) selaku Ketua Kadin Cilegon berperan mengajak dan menggerakkan orang untuk melakukan aksi di PT China Chengda Engineering.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten, pada malam ini kita telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan kepada wartawan di Mapolda Banten, Jumat (16/5/2025), dikutip dari Tribun Jakarta.
Dijelaskan Dian, sebelum menetapkan ketiga tersangka, penyidik telah meminta keterangan dari 17 saksi.
Penyidik juga mendapatkan barang bukti berupa rekaman video, surat-surat, handphone, dan tangkap layar percakapan WhatsApp.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Dian, ketiganya langsung ditahan di Rumah Tahanan Polda Banten untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Untuk para tersangka, penyidik menerapkan Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan dan Pasal 160 KUHPidana tentang penghasutan dengan ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.
Diketahui kasus itu muncul setelah viralnya video soal permintaan proyek senilai Rp 5 triliun tanpa tender, oleh oknum Kadin dan Ormas di Cilegon terhadap PT Chandra Asri Alkali (CAA).
Potongan video itu kemudian viral dan mendapat reaksi dari sejumlah pihak, sehingga berujung ditetapkannya tiga tersangka dalam kasus tersebut.

Modus Pinjam Sebentar Bikin Motor Wanita ini Raib di Tangan Kenalannya, Sempat Memaksa |
![]() |
---|
Kasihan usai Dimintai Tolong Sambil Memelas, Pria ini Malah Jadi Korban Begal |
![]() |
---|
Gaya Hidup Perkotaan Bikin Warga Jombang Banyak yang Menjadi Janda, Pengadilan Agama: Kompleks |
![]() |
---|
Imbas Ingin Sadarkan Abdul Rahim dari Mabuk Berat, Dua Pria ini Jadi Tersangka, Sempat Sandiwara |
![]() |
---|
Anak 13 Tahun Meninggal Dunia setelah Makan 3 Bungkus Mi Instan Mentah, Ayah Anggap Tragedi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.