Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pantas Sumini Tergiur Setor Rp 60 Juta ke Polisi, Dijanjikan Untung Rp 800 Ribu Sebulan, Kini Lenyap

Seorang wanita di Bangkalan menjadi korban penggelapan yang dilakukan polisi. Uang Rp 60 juta yang disetor lunas.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com / Yulian Isna Sri Astuti
KASUS PENGGELAPAN UANG - Sumini dan kuasa hukumnya, Hendrayanto saat melakukan laporan ke Propam Polres Bangkalan atas dugaan penggelapan uang oknum polisi, Rabu (5/2/2025). Sumini diketahui setor ke polisi itu Rp 60 juta dan dijanjikan untung Rp 800 ribu sebulan. 

Modus operandi yang digunakan Harni adalah menawarkan kerja sama bisnis dengan perusahaannya, CV Cindri Delima, yang bergerak di bidang logistik.

Ia meminta sejumlah uang tunai dari warga untuk memulai bisnis tersebut, menjanjikan keuntungan bulanan bagi para investor.

Namun, hingga saat ini, kesepakatan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.

Baca juga: Pantas 3 Tahun Untung Perusahaan Tak Naik, Uang Rp1 M Raib karena Karyawan Sekongkol Curangi Indomie

Salah satu korban, Narti, warga Desa Bobong Kecamatan Taliabu Barat, mengkonfirmasi bahwa Harni merupakan aktor utama dalam dugaan penipuan ini.

“Dari penipuan ini kami merasa dirugikan sebesar Rp 717 juta. Namun hingga sekarang, Harni belum mengembalikan dana yang sudah ditransfer ke rekeningnya. Semua bukti sudah kami laporkan,” ungkap Narti pada Kamis, 17 April 2025.

Narti menambahkan bahwa mereka telah berusaha berkoordinasi dengan Harni untuk menanyakan perihal dana yang ditransfer.

Namun, Harni hanya memberikan alasan bahwa harga nikel turun dan proses sedang berlangsung.

“Kami duga itu hanya alasan untuk mengulur waktu dan menghindar dari tanggung jawab,” tegas Narti.

Sehubungan dengan laporan dugaan tindak pidana penipuan ini, para korban berharap agar Kapolres Pulau Taliabu menindaklanjuti pengaduan mereka.

“Kami memohon agar kasus ini dapat ditindaklanjuti,” pinta Narti

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved