Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polisi belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pengeroyokan Pedagang Es oleh Oknum Satpol PP Lumajang

Masih dalam penyelidikan, Polres Lumajang belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan oleh oknum petugas Satpol PP Lumajang.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/ERWIN WICAKSONO
KASUS DUGAAN PENGEROYOKAN - Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Pras Ardinata ketika menjelaskan perkembangan penanganan kasus dugaan pengeroyokan oknum Satpol PP Lumajang kepada seorang pedagang. Polres Lumajang belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan oleh oknum petugas Satpol PP Lumajang, Rabu (21/5/2025). 

Di sisi lain, Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono ketika ditanya kemungkinan adanya pemberian sanksi bagi oknum satpol PP, memilih tidak memberikan keterangan secara lengkap terkait kasus ini. 

Alhasil, hingga berita ini ditulis, kelima oknum satpol PP yang disebut korban melakukan tindakan represif terhadap Misrat masih tetap bertugas. 

Agus menyarankan agar dikonfirmasi langsung kepada satpol PP perihal kasus ini. 

Terkait aturan di kawasan Alun-alun Lumajang, Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2006, pedagang kaki lima dilarang masuk Alun-alun Lumajang untuk berdagang. 

"Coba langsung konfirmasi ke Pol PP ya," Kata Agus.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved