Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor di Lumajang Gratis, Satlantas Imbau Warga segera Urus ke Samsat

Satlantas Polres Lumajang menginformasikan masyarakat agar memanfaatkan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor yang kini telah diterapkan. 

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Erwin Wicaksono
BALIK NAMA - Pelayanan balik nama di Kantor Bersama Samsat Lumajang, Jalan Pisang Agung, Tompokersan, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Jumat (23/5/2025). Kini masyarakat dapat memanfaatkan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor.  

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono

TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Satlantas Polres Lumajang menginformasikan masyarakat agar memanfaatkan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor yang kini telah diterapkan. 

Kanit Registrasi dan Identifikasi Satlantas Polres Lumajang, Iptu Fajar Pratiwi menjelaskan, pembeli kendaraan bekas kini tidak perlu lagi mengeluarkan biaya untuk bea balik nama kendaraan bermotor alias BBNKB.

Pembebasan bea balik nama itu tertuang dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). 

Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor.

Penyerahan pertama adalah ketika seseorang melakukan pembelian kendaraan baru dari dealer.

Lalu selanjutnya penyerahan kedua dan seterusnya atau kendaraan bekas bukanlah objek BBNKB. 

Sehingga balik nama kendaraan bekas, baik itu mobil ataupun motor sudah tak ada biayanya lagi.

Sebelum adanya pembebasan, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ditentukan sebesar 10 persen dari nilai jual kendaraan. 

"Untuk bea balik nama sudah gratis. Namun untuk program pemutihan (denda pajak) masih menunggu instruksi lebih lanjut," ujar Pratiwi ketika dikonfirmasi, Jumat (23/5/2025). 

Baca juga: Niat Beri Anak Warisan, Endang Lemas Disodori Bank Sertifikat Tanah Sudah Balik Nama, Luas 2.275 M

Pratiwi menambahkan, kendati BBNKB telah digratiskan, masyarakat masih ada biaya yang tetap harus dibayar saat proses balik nama.

Di antaranya seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), biaya administrasi STNK, pelat nomor, dan BPKB.

"Saat balik nama STNK, BPKB dan KTP asli pemilik baru wajib dibawa. KTP pemilik nama tidak diperlukan," katanya. 

Sejauh ini, antusiasme masyarakat dalam mengurus balik nama kendaraan bekas rata-rata mencapai 20 orang per harinya. 

"Didominasi kendaraan roda dua," jelas Pratiwi. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved