Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Anggota Ormas Tebas Buruh Proyek karena Uang Katering Rp 3 Juta Tak Dibayar, Rampas 10 Ponsel

Ulah anggota ormas yang meresahkan terjadi di Jalan Abuserin, Cilandak, Jakarta Selatan.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
ORMAS BACOK BURUH - Anggota ormas berinisial AYS (30), tersangka kasus pemerasan dan pembacokan terhadap buruh proyek, saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polsek Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025). Ia kesal perkara pesanan katering Rp 3 juta belum dibayar. 

Anggota berinisial T (45) itu mengaku dirinya mendapatkan uang sebesar itu dari pemerasan tarif parkir.

T bahkan mengaku baru saja gabung dengan ormas tersebut.

Pengakuan T disampaikan ketika Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Danny Yulianto menggelar jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (12/5/2025).

"Sekitar Rp 6 juta sampai Rp 7 juta," kata T saat ditanya mengenai pendapatannya, Senin.

T mengaku baru bergabung dengan ormas tersebut selama lima bulan terakhir.

Sebelum terlibat dalam ormas, T bekerja sebagai petugas keamanan di salah satu klab malam di Jakarta.

"Sekarang sudah nggak (bekerja di klab malam), tapi BKO (bantuan kendali operasi) saja," ujar T.

Alasan T bergabung dengan ormas tersebut adalah untuk mencari saudara dan bersilaturahmi.

Namun, dia juga mengakui praktik memeras atau memalak dilakukan karena kebutuhan.

"Karena BKO doang, kalau kerja (di klab malam) sudah nggak lagi," urainya.

T ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan anggota ormas lainnya terkait kasus serupa.

Kesembilan pelaku ditangkap di dua lokasi dan pada waktu yang berbeda.

Penangkapan berlangsung pada Jumat (9/5/2025) di Jalan Kebon Kacang Raya, area parkir Mal Thamrin City, Jakarta Pusat, dan berlanjut pada Sabtu (10/5/2025) serta Minggu (11/5/2025) di area Monas, Jakarta Pusat.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

Baca juga: Penghasilan Rp 40 Juta, Preman Berkedok Ormas Puas saat Tarik Uang Pedagang, Sehari Diminta Rp 5000

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggelar Operasi Berantas Jaya 2025 yang berlangsung selama 15 hari, dari 9 hingga 23 Mei 2025.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved