Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Terkini

Daftar Penerima Diskon Listrik 50 Persen Juni 2025, Menteri Airlangga: Aturan Teknis Masih Disusun

Airlangga Hartarto menjelaskan, ketentuan diskon listrik Juni 2025 kemungkinan besar akan sama dengan yang diterapkan pada Januari–Februari 2025.

Dok. Istimewa/Warta Kota
DISKON LISTRIK - Ilustrasi pengisian token listrik di meteran listrik. Pemerintah akan kembali memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen mulai 5 Juni 2025. 

Pemerintah juga tengah menghitung kebutuhan anggaran untuk merealisasikan seluruh insentif tersebut. 

Menurut Airlangga, laporan awal mengenai kebijakan ini sudah disampaikan kepada Presiden, dan diharapkan regulasinya segera selesai sebelum tenggat waktu.

Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan bahwa seluruh regulasi ditargetkan selesai sebelum 5 Juni 2025.

"Keputusan sudah diambil dalam rapat koordinasi terbatas. Sekarang tinggal disusun di tiap kementerian. Ada yang perlu Peraturan Pemerintah (PP), ada yang butuh Peraturan Menteri (Permen). Tapi semua harus tuntas sebelum 5 Juni," kata Susiwijono.

Ada pun insentif ini dirancang untuk mengerek daya beli masyarakat, yang bertepatan dengan pencairan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 5 persen pada kuartal II 2025, setelah hanya tumbuh 4,87 persen pada kuartal I 2025.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved