Berita Terkini
Daftar Penerima Diskon Listrik 50 Persen Juni 2025, Menteri Airlangga: Aturan Teknis Masih Disusun
Airlangga Hartarto menjelaskan, ketentuan diskon listrik Juni 2025 kemungkinan besar akan sama dengan yang diterapkan pada Januari–Februari 2025.
Pemerintah juga tengah menghitung kebutuhan anggaran untuk merealisasikan seluruh insentif tersebut.
Menurut Airlangga, laporan awal mengenai kebijakan ini sudah disampaikan kepada Presiden, dan diharapkan regulasinya segera selesai sebelum tenggat waktu.
Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan bahwa seluruh regulasi ditargetkan selesai sebelum 5 Juni 2025.
"Keputusan sudah diambil dalam rapat koordinasi terbatas. Sekarang tinggal disusun di tiap kementerian. Ada yang perlu Peraturan Pemerintah (PP), ada yang butuh Peraturan Menteri (Permen). Tapi semua harus tuntas sebelum 5 Juni," kata Susiwijono.
Ada pun insentif ini dirancang untuk mengerek daya beli masyarakat, yang bertepatan dengan pencairan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 5 persen pada kuartal II 2025, setelah hanya tumbuh 4,87 persen pada kuartal I 2025.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Berita Viral dan Berita Jatim lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
TribunJatim.com
diskon listrik PLN
Juni 2025
Tribun Jatim
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Airlangga Hartarto
TribunEvergreen
berita terkini
media sosial
jatim.tribunnews.com
5 Merek Beras Medium Dioplos Jadi Beras Premium Dikuak Satgas Pangan, Produsen Terancam Denda Rp 2 M |
![]() |
---|
Alasan Kaesang Jadi Ketum PSI, Jokowi: Tak Ada Kepemilikan Elite dan Keluarga, Singgung Partai Besar |
![]() |
---|
Daftar Merek Beras Premium Diduga Oplosan, 4 Produsen Diperiksa Soal Dugaan Lakukan Pelanggaran Mutu |
![]() |
---|
4 Produsen Beras Diduga Lakukan Pelanggaran Mutu & Takaran Beras, Merek-merek Ini dalam Penyelidikan |
![]() |
---|
Inilah 5 Arti Notifikasi BSU 2025 yang Perlu Diketahui, Simak Syarat Penerima dan Alur Pencairannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.