DPRD Jatim
DPRD Jatim Lagi Godok Raperda Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak
DPRD Jatim saat ini tengah menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - DPRD Jatim saat ini tengah menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak.
Nantinya, produk hukum ini diharapkan dapat menjadi fondasi regulasi yang mampu menjawab tantangan zaman, terutama di era digital karena adanya bentuk kekerasan baru terhadap kelompok rentan.
Pembahasan Raperda tersebut saat ini sudah memasuki pandangan fraksi dan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Senin (26/5/2025).
Seluruh fraksi di gedung dewan menyampaikan pandangan untuk Raperda yang menjadi inisiatif Komisi E DPRD Jatim. Rapat paripurna internal ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jatim Deni Wicaksono.
Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Indriani Yulia Mariska mengungkapkan dukungan fraksinya terhadap Raperda ini.
Baca juga: Wujudkan Kemandirian Ekonomi, DPRD Jatim Ajak Anak Muda Perkuat Literasi Keuangan
"Menyambut baik dan memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif penyusunan Raperda ini sebagai respons konkret atas masih tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jawa Timur," kata Indriani.
Dia menilai, terdapat dua faktor utama yang menjadi dasar mendesaknya regulasi ini, yaitu masih tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak serta pesatnya perkembangan teknologi informasi yang memunculkan bentuk kekerasan baru di ruang digital.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sepanjang tahun 2023 di Provinsi Jawa Timur tercatat 972 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 1.531 kasus kekerasan terhadap anak.
Sementara itu, pada tahun 2024 angka ini masih berada di level yang memprihatinkan, dengan 771 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 1.103 kasus kekerasan terhadap anak. Kekerasan seksual tercatat sebagai bentuk kekerasan yang paling dominan.
Selain itu, persoalan perkawinan anak masih menjadi isu serius dengan jumlah dispensasi kawin mencapai
8.753 kasus pada tahun 2024, meskipun mengalami tren penurunan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Indriani mengungkapkan, dalam perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat telah melahirkan jenis kekerasan baru yang mengancam perempuan dan anak seperti cyberbullying, eksploitasi daring dan pelecehan seksual digital.
Berdasarkan survei U-Report tahun 2019, sebanyak 45 persen anak pernah mengalami cyberbullying dan selama masa pandemi, 3 dari 10 anak dilaporkan pernah mengalami pelecehan seksual daring.
Baca juga: Respon Anggota DPRD Jatim Soal Aplikator dan Driver Ojol, Singgung Lakukan Dialog untuk Urai Masalah
Situasi ini menunjukkan bahwa ancaman kekerasan kini tidak hanya terjadi di ruang fisik, tetapi juga di ruang digital, yang dampaknya tidak kalah serius terhadap psikologis dan kesejahteraan korban.
"Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, Fraksi PDI Perjuangan memandang bahwa Raperda ini sangat urgen untuk segera dihadirkan sebagai instrumen hukum yang mampu memberikan pelindungan menyeluruh terhadap hak-hak perempuan dan anak di Provinsi Jawa Timur," ucap Indriani.
"Raperda ini diharapkan dapat menjadi regulasi yang responsif terhadap dinamika sosial, adaptif terhadap perkembangan teknologi, dan berpihak pada kelompok rentan sekaligus memperkuat sistem perlindungan yang lebih terintegrasi di tingkat daerah," ujarnya.
Dukungan yang sama disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dr Sriatun. Raperda ini dianggap telah secara komperehensif mengatur berbagai bentuk nyata upaya pelindungan perempuan dan anak yang harus dilaksanakan oleh perangkat daerah di tingkat Provinsi. Meski demikian, F-PKB menilai belum melihat bagaimana Raperda ini mengatur pemangku kepentingan di luar Pemerintah Provinsi.
"Untuk memastikan bahwa Raperda ini berjalan efektif, kami mengusulkan untuk merinci kewajiban pemangku kepentingan di luar entitas pemerintah provinsi, seperti pihak swasta atau pelaku usaha. Kami memandang bahwa mereka juga berkewajiban untuk secara aktif melakukan upaya pelindungan perempuan dan anak," ungkap Sriatun.
Soal lain yang disorot oleh Fraksi PKB adalah soal sanksi administratif. Sriatun memandang perlu untuk menambahkan pengaturan mengenai sanksi administrasi bagi para pemangku kepentingan baik yang ada di bawah Pemprov, maupun di luar Pemprov yang tidak melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah.
Dengan begitu, Raperda ini tidak hanya menjadi acuan normatif, tetapi juga memiliki kekuatan untuk memastikan bahwa semua pihak bertanggung jawab dan berkomitmen pada tujuan perlindungan perempuan dan anak.
"Sanksi ini bukan hanya untuk menegakkan peraturan, tetapi juga sebagai perwujudan komitmen agar perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi prioritas yang tidak bisa diabaikan," ungkapnya.
Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra menyimpulkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Timur merupakan langkah strategis dan progresif yang sangat diperlukan.
Juru Bicara F-Partai Gerindra dr Benjamin Kristianto berkomitmen untuk mendukung penuh implementasi Raperda ini melalui fungsi pengawasan yang konstruktif, alokasi anggaran yang optimal, dan advokasi kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
"Kami akan aktif memastikan bahwa Raperda ini tidak hanya menjadi regulasi formal, tetapi benar-benar menjadi instrumen efektif dalam mewujudkan Jawa Timur yang aman dan berkelanjutan bagi perempuan dan anak," tandas Benjamin.
Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak
Rancangan Peraturan Daerah
rapat paripurna DPRD Jatim
DPRD Jatim
Deni Wicaksono
TribunJatim.com
Hapus Anggaran Kunker Luar Negeri, DPRD Jatim Siap Kawal Program Pro Rakyat |
![]() |
---|
Optimalkan Pendapatan Daerah, DPRD Jatim Usulkan Pembentukan Badan Khusus Pengelola Aset |
![]() |
---|
Penanganan Kasus Stunting di Jatim Jadi Sorotan DPRD, Puguh Wiji Pamungkas: Semua Harus Berperan |
![]() |
---|
Bus TransJatim Koridor Madura Jadi Primadona, DPRD Jatim Dorong Penambahan Armada dan Perluasan Rute |
![]() |
---|
Peran Bank Jatim dan BPR pada Pendapatan Daerah & Permodalan UMKM, DPRD Dorong Kinerja Makin Optimal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.