Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Reaksi Pejabat soal Korpri yang Mengusulkan Batas Usia Pensiun ASN Ditambah Menjadi 70 Tahun

Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakrulloh mengusulkan agar penambahan batas usia pensiun itu berbeda-beda disesuaikan dengan pangkat masing-masing ASN.

Editor: Torik Aqua
Dok Kemenpar
PENSIUN - Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Korpri usulkan penambahan usia pensiun ASN menjadi 70 tahun. 

TRIBUNJATIM.COM - Deretan respon soal usulan batas usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi 70 tahun.

Diketahui, sejumlah pejabat menyoroti soal usulan tersebut.

Sejumlah usulan penambahan batas usia pensiun (BUP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sebelumnya, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional mengusulkan penambahan usia pensiun pegawai ASN.

Baca juga: Cair Mulai Tanggal 5 Juni 2025, ini Besaran Gaji ke-13 ASN Golongan I-IV, Tak Bakal Dipotong Iuran

Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakrulloh mengusulkan agar penambahan batas usia pensiun itu berbeda-beda disesuaikan dengan pangkat masing-masing ASN.

"Korpri mengusulkan agar Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 tahun, JPT Madya atau eselon I mencapai BUP (batas usia pensiun) 63 tahun," kata Zudan dalam keterangan pers pada Kamis, 22 Mei 2025.

Kemudian, JPT Pratama atau setingkat eselon II batas usia pensiunnya menjadi 62 tahun, eselon III dan IV 60 tahun, sedangkan untuk Jabatan Fungsional Utama batas usia pensiunnya mencapai 70 tahun.

Zudan menjelaskan, kenaikan batas usia pensiun ini bertujuan untuk mendorong keahlian dan karier pegawai ASN yang berada pada jabatan struktural maupun fungsional.

"Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN," ujarnya.

Selain itu, menurut Zudan, kenaikan tingkat usia pensiun ini juga seiring dengan semakin tingginya harapan hidup.

"Ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus, sehingga wajar BUP ASN ditambah," kata Zudan.

Ketua DPR RI: Dikaji Dulu

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani mengatakan, usulan terkait batas usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi 70 tahun perlu dikaji ulang.

Puan pun menyoroti perihal produktivitas ASN dalam melayani masyarakat saat usia pensiunnya diperpanjang.

"Terkait dengan (usia pensiun) ASN untuk diperpanjang, ya sebaiknya itu dikaji dulu lebih lanjut," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/5/2025).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved