Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Akhir Nasib Kades di Pulau Bawean Diciduk Polisi usai Pesta Sabu dengan Nelayan: Tak Ada Keterkaitan

Kepala Desa Balikterus, Kecamatan Sangkapura bernama Abdul Aziz bersama seorang nelayan bernama Samoe yang diamankan Polsek Tambak

Penulis: Willy Abraham | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/WILLY ABRAHAM
KADES BAWEAN NYABU - Kasatresnarkoba Polres Gresik Iptu Joko saat menyampaikan keterangan kepada awak media di Mapolres Gresik, Rabu (28/5/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Kepala Desa Balikterus, Kecamatan Sangkapura bernama Abdul Aziz bersama seorang nelayan bernama Samoe yang diamankan Polsek Tambak karena kedapatan mengonsumsi sabu, dibawa ke rehabilitasi.

Sementara seorang perempuan berinisial SN dipulangkan, karena saat penangkapan sedang menjual pakaian.

Saat kejadian Abdul Aziz dan Samoe berada di sebuah ruangan rumah di Dusun Tambak Tengah, Desa Tambak, Kecamatan Tambak, Kabupaten Gresik, Jawa Timur pada Kamis (22/5/2025). Sementara perempuan berinisial SK berada di salah satu ruangan lain, dia berprofesi pedagang pakaian.

Kepastian ini setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian pemeriksaan. Serta menggelar asesmen terpadu bersama Kejari, Dinas Kesehatan dan BNNK Gresik.

Baca juga: Pengakuan Pria di Gresik Beri Makan Kucing ke Ular Peliharaan, Viral Tertawa saat Merekam: Candaan

Kasat Reskoba Polres Gresik Iptu Joko Suprianto menjelaskan, ada tiga orang yang sempat diamankan saat pesta sabu di Desa/Kecamatan Tambak, Pulau Bawean pada Kamis, 22 Mei 2025 lalu. Mereka semua dibawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan tes urine, dua orang (Abdul Aziz dan Samoe) terbukti positif narkoba jenis sabu-sabu. Sementara satu orang perempuan SK tidak terbukti ikut serta dalam penyalahgunaan narkoba tersebut," ujar Joko, sapaan akrabnya kepada awak media, Rabu (28/5/2025).

Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain sabu-sabu sisa pakai seberat 0,151 gram, satu set alat hisap sabu, hingga 3 unit handphone.

"Berdasarkan fakta-fakta, barang bukti yang diamankan, dan hasil pemeriksaan yang bersangkutan tidak ada keterkaitan dengan jaringan narkoba, serta tidak merupakan residivis narkoba. Sehingga sesuai SEMA Nomor 4 Tahun 2010, kita patut melakukan asesmen terpadu," ungkapnya.

Baca juga: Hasil Peninjauan Wakil Menteri KKP dan Plt Bupati Gresik ke Koperasi Merah Putih: Percontohan

"Asesmen tersebut dilakukan tim asesmen terpadu Kabupaten Gresik yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, Dinas Kesehatan dan BNNK Gresik. Hasilnya, tim asesmen menyepakati bahwa dua orang itu merupakan pecandu penyalahgunaan narkoba. Dan memberikan rekomendasi untuk rehabilitasi mengingat ketergantungannya sudah memprihatinkan," sambungnya.

Abdul Aziz dan Samoe akan menjalani rehabilitasi inap di Lembaga Rehabilitasi Giri Raharjo Bersinar, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Sementara Siska hanya sebagai saksi dan sudah dipulangkan ke pihak keluarga.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved