Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Orang Tua Pernikahan Anak di Lombok Dipolisikan, Pengantin Pria Tak Mau Pisah, 'Terlanjur Cinta'

Orang tua pernikahan anak di Lombok yang viral di media sosial dipolisikan. Pengantin pria tak mau dipisahkan: terlanjur saling mencintai.

Editor: Hefty Suud
KOLASE Istimewa via Tribun Lombok
PERNIKAHAN ANAK LOMBOK - Video pernikahan anak di Lombok viral di media sosial. Orang tua kini dilaporkan polisi terkait indikasi pidana pernikahan anak di bawah umur dan kekerasan seksual.  

TRIBUNJATIM.COM - Pernikahan anak di bawah umur di Lombok, viral di media sosial

Kini, orang tua dalam pernikahan anak ini dilaporkan ke polisi, terkait indikasi pidana pernikahan anak di bawah umur dan kekerasan seksual. 

Untuk diketahui, pernikahan anak ini antara YL YM (14 dan RN (16). 

Orang tua YL YM dan RN ungkap alasan pernikahan anak mereka digelar. 

Mengetahui dirinya dipolisikan, AL alias MD didampingi kuasa hukumnya, Muhanan, ungkap alasan pernikahan ini digelar walapun usia pengatin pria dan wanita masih di bawah umur. 

Menurutnya, pihak keluarga pernah menggagalkan upaya pernikahan yang pertama setelah dibawa kabur atau kawin lari.

Namun, upaya kabur yang kedua kalinya pada pertengahan Mei 2025 atau berselang sebulan dari yang pertama ini membuat orang tua memutuskan untuk menikahkan anaknya. 

"Jadi setelah itu saya berpikir sebagai orang tua. Lalu saya koordinasi dengan kadus. Kalau sudah begini, ndak ada jalan mau ndak mau harus dinikahkan saja karena sudah terlanjur saling mencintai," jelas Md. 

Md menyampaikan, tindakan kawin lari RD dengan membawa putrinya YL ke Sumbawa menyiratkan pesan bahwa perlu dinikahkan agar tidak menjadi fitnah.

"Justru itu saya ambil kesimpulan dinikahkan saja. Karena di tempat kita ini kan kental istilahnya adat istiadat. Kalau dibawa sampai 1X24 jam maka harus dinikahkan," jelas Muhdan. 

Baca juga: Pengantin Wanita Mendadak Batalkan Pernikahan 5 Menit sebelum Acara Dimulai, Tamu Sudah Datang

Muhanan menyampaikan, pihaknya berharap agar para pelapor memikirkan ulang tindakannya. 

Apalagi menurut dia para pihak itu tidak mengetahui latar belakang dan sejumlah faktor lain yang menyertainya.

"Karena mereka ini kan tidak paham apa yang terjadi. Kalaupun mereka ngotot dalam hal penindakan kemarin saat pencegahan mereka ke mana? Inikan tidak ada. 

"Kalau mereka kemarin banyak tangani kasus kekerasan seksual terhadap santri maka itu harus ditegakkan. Namun dalam kasus ini berbeda," jelas Muhanan. 

Muhanan menyampaikan, pernikahan ini dilakukan dengan baik-baik. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved