Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Aat Batal Belikan Tas Cucu karena Tak Jadi Ada Diskon Listrik 50 Persen, Merasa Di-Prank Pemerintah

Keputusan pemerintah batalkan diskon tarif listrik 50 persen membuat warga kecewa.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS/IWAN SETIYAWAN
DISKON LISTRIK BATAL - Foto ilustrasi untuk berita pembatalan diskon tarif listrik 50 persen yang rencananya diberikan pemerintah pada bulan Juni ini, menuai protes dari masyarakat. 

TRIBUNJATIM.COM - Keputusan pemerintah batalkan diskon tarif listrik 50 persen membuat warga kecewa.

Bahkan ada warga yang curhat gagal membeli hadiah untuk cucunya.

Diketahui, pemerintah telanjur mengumumkan adannya diskon tarif listrik 50 persen yang rencananya diberikan pada bulan Juni ini.

Namun, diskon tarif listrik itu dibatalkan.

Awalnya pemberian diskon ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Airlangga menyebut diskon tarif listrik 50 persen masuk dalam salah satu stimulus ekonomi yang diberikan untuk mendongkrak daya beli masyarakat serta sudah dibahas dalam rapat koordinasi di Jakarta, Jumat (23/5/2025).

Diskon tarif listrik sebesar 50 persen itu rencananya akan disalurkan untuk 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA pada bulan Juni-Juli 2025. Kabar tersebut pun disambut baik masyarakat. 

Namun Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani kemudian mengumumkan, pemberian diskon tarif listrik 50 persen itu batal karena masalah keterbatasan waktu dalam proses penganggaran.

Baca juga: Diskon Tarif Listrik 50 Persen Juni-Juli 2025 Batal Diberikan, Warga Kecewa Telanjur Berharap: Palsu

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani berpendapat, insentif tarif listik tak bisa diberikan pada periode Juni dan Juli 2025 lantaran proses penganggarannya jauh lebih lambat.

Sehingga ini menjadi alasan diskon tarif listrik tidak masuk dalam stimulus paket kebijakan ekonomi yang diberikan Pemerintah untuk  bulan Juni ini.

"Kita sudah rapat di antara para menteri, dan untuk pelaksanaan diskon listrik, ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat. Sehingga kalau kita tujuannya adalah Juni dan Juli, kita memutuskan tidak bisa dijalankan," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (2/6/2025).

Terkait ini, Asih, warga Depok, Jawa Barat menilai Pemerintah terlalu tergesa-gesa dalam memberikan pengumuman.

Ia pun menyayangkan langkah Pemerintah yang sudah mengumumkan hal tersebut meski sebenarnya belum pasti.

"Jadi kena prank ya. Yang disayangkan, kenapa diumumkan itu aja. Kalau belum pasti, awalnya kenapa diumumkan. Kasihan warga yang sudah berharap jadinya kecewa," kata Asih, Selasa (3/6/2025), melansir dari TribunJakarta.

Baca juga: Penjelasan Menkeu Soal Diskon Tarif Listrik Juni-Juli 2025 Batal, Gantinya Pemerintah akan Beri BSU

Sependapat dengan Asih, Aat warga lain juga mengaku kecewa.

Padahal kata Aat, ia sempat berpikir dapat menghemat pengeluaran selama dua bulan kedepan karena adanya diskon tarif listrik tersebut.

Uang yang dihemat-hemat itu, rencananya hendak digunakan untuk membelikan hadiah tas baru kepada cucunya yang baru mau masuk sekolah.

"Ditanya kecewa ya iya, tapi ya mau gimana. Padahal tadinya mikirnya lumayan kan, ada diskon beli listrik. Niatnya pengen beliin cucu tas baru, kan dia mau masuk sekolah tahun ini. Pengen beliin hadiah aja. Eh batal (diskonnya), yaudah nggak jadi," kata Aat.

Alasan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pembatalan diskon listrik pada Senin (2/6/2025). 

Alasan pembatalan diskon tarif listrik karena proses penganggaran untuk program tersebut tidak bisa dilakukan tepat waktu. 

 “Sehingga, kalau kita tujuannya adalah untuk Juni dan Juli, kami memutuskan (diskon tarif listrik) tak bisa dijalankan,” kata Sri Mulyani di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, (2/6/2025) seperti dimuat Kompas.com. 

Sebagai gantinya, pemerintah akan menyalurkan BSU sebesar Rp600.000 untuk dua bulan kepada pekerja dan guru honorer. 

Jumlah BSU juga dinaikkan dari semula Rp150.000 menjadi Rp300.000 per bulan. 

Dengan demikian, pekerja dan guru honorer mendapatkan Rp600.000 untuk bulan Juni-Juli 2025. 

“Yang (diskon tarif listrik) itu digantikan menjadi bantuan subsidi upah," ucap Sri Mulyani.

Mengutip bantuan.kemnaker.go.id, ada 3 cara untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak berdasarkan mekanisme tahun 2022 lalu, yaitu:

1. Menanyakan ke HRD Perusahaan

2. Melalui website www.bpjsketenagakerjaan.go.id

3. Mendaftar pada website Kementerian Ketenagakerjaan RI di www.bsu.kemnaker.go.id

Adapun syarat penerima BSU 2025 melansir kemnaker.go.id yakni:

Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

Masih aktif bekerja dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025

Memiliki gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan

Bukan anggota TNI, Polri, maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau BPUM

Bekerja di sektor atau wilayah yang menjadi prioritas pemerintah; guru honorer juga masuk dalam kelompok penerima prioritas.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved