Berita Viral
Aat Batal Belikan Tas Cucu karena Tak Jadi Ada Diskon Listrik 50 Persen, Merasa Di-Prank Pemerintah
Keputusan pemerintah batalkan diskon tarif listrik 50 persen membuat warga kecewa.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Keputusan pemerintah batalkan diskon tarif listrik 50 persen membuat warga kecewa.
Bahkan ada warga yang curhat gagal membeli hadiah untuk cucunya.
Diketahui, pemerintah telanjur mengumumkan adannya diskon tarif listrik 50 persen yang rencananya diberikan pada bulan Juni ini.
Namun, diskon tarif listrik itu dibatalkan.
Awalnya pemberian diskon ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Airlangga menyebut diskon tarif listrik 50 persen masuk dalam salah satu stimulus ekonomi yang diberikan untuk mendongkrak daya beli masyarakat serta sudah dibahas dalam rapat koordinasi di Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Diskon tarif listrik sebesar 50 persen itu rencananya akan disalurkan untuk 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA pada bulan Juni-Juli 2025. Kabar tersebut pun disambut baik masyarakat.
Namun Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani kemudian mengumumkan, pemberian diskon tarif listrik 50 persen itu batal karena masalah keterbatasan waktu dalam proses penganggaran.
Baca juga: Diskon Tarif Listrik 50 Persen Juni-Juli 2025 Batal Diberikan, Warga Kecewa Telanjur Berharap: Palsu
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani berpendapat, insentif tarif listik tak bisa diberikan pada periode Juni dan Juli 2025 lantaran proses penganggarannya jauh lebih lambat.
Sehingga ini menjadi alasan diskon tarif listrik tidak masuk dalam stimulus paket kebijakan ekonomi yang diberikan Pemerintah untuk bulan Juni ini.
"Kita sudah rapat di antara para menteri, dan untuk pelaksanaan diskon listrik, ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat. Sehingga kalau kita tujuannya adalah Juni dan Juli, kita memutuskan tidak bisa dijalankan," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (2/6/2025).
Terkait ini, Asih, warga Depok, Jawa Barat menilai Pemerintah terlalu tergesa-gesa dalam memberikan pengumuman.
Ia pun menyayangkan langkah Pemerintah yang sudah mengumumkan hal tersebut meski sebenarnya belum pasti.
"Jadi kena prank ya. Yang disayangkan, kenapa diumumkan itu aja. Kalau belum pasti, awalnya kenapa diumumkan. Kasihan warga yang sudah berharap jadinya kecewa," kata Asih, Selasa (3/6/2025), melansir dari TribunJakarta.
Baca juga: Penjelasan Menkeu Soal Diskon Tarif Listrik Juni-Juli 2025 Batal, Gantinya Pemerintah akan Beri BSU
Sependapat dengan Asih, Aat warga lain juga mengaku kecewa.
Padahal kata Aat, ia sempat berpikir dapat menghemat pengeluaran selama dua bulan kedepan karena adanya diskon tarif listrik tersebut.
Uang yang dihemat-hemat itu, rencananya hendak digunakan untuk membelikan hadiah tas baru kepada cucunya yang baru mau masuk sekolah.
"Ditanya kecewa ya iya, tapi ya mau gimana. Padahal tadinya mikirnya lumayan kan, ada diskon beli listrik. Niatnya pengen beliin cucu tas baru, kan dia mau masuk sekolah tahun ini. Pengen beliin hadiah aja. Eh batal (diskonnya), yaudah nggak jadi," kata Aat.
Alasan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pembatalan diskon listrik pada Senin (2/6/2025).
Alasan pembatalan diskon tarif listrik karena proses penganggaran untuk program tersebut tidak bisa dilakukan tepat waktu.
“Sehingga, kalau kita tujuannya adalah untuk Juni dan Juli, kami memutuskan (diskon tarif listrik) tak bisa dijalankan,” kata Sri Mulyani di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, (2/6/2025) seperti dimuat Kompas.com.
Sebagai gantinya, pemerintah akan menyalurkan BSU sebesar Rp600.000 untuk dua bulan kepada pekerja dan guru honorer.
Jumlah BSU juga dinaikkan dari semula Rp150.000 menjadi Rp300.000 per bulan.
Dengan demikian, pekerja dan guru honorer mendapatkan Rp600.000 untuk bulan Juni-Juli 2025.
“Yang (diskon tarif listrik) itu digantikan menjadi bantuan subsidi upah," ucap Sri Mulyani.
Mengutip bantuan.kemnaker.go.id, ada 3 cara untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak berdasarkan mekanisme tahun 2022 lalu, yaitu:
1. Menanyakan ke HRD Perusahaan
2. Melalui website www.bpjsketenagakerjaan.go.id
3. Mendaftar pada website Kementerian Ketenagakerjaan RI di www.bsu.kemnaker.go.id
Adapun syarat penerima BSU 2025 melansir kemnaker.go.id yakni:
Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
Masih aktif bekerja dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025
Memiliki gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan
Bukan anggota TNI, Polri, maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau BPUM
Bekerja di sektor atau wilayah yang menjadi prioritas pemerintah; guru honorer juga masuk dalam kelompok penerima prioritas.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
pemerintah batalkan diskon tarif listrik 50 persen
Airlangga Hartarto
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Menteri Keuangan
Sri Mulyani
diskon tarif listrik 50 persen
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Konten Kreator Dikecam karena Sedekah Nasi Isi Tulang Ayam Bekas ke Gelandangan |
![]() |
---|
115 Siswa Mundur dari Sekolah Rakyat, Tak Siap Hidup di Asrama hingga Terpaksa Rawat Orangtua |
![]() |
---|
Gaji Bella Shofie Anggota DPRD yang Didemo karena Malas Ngantor, Dulu Janji Tak Ambil Sepeserpun |
![]() |
---|
Sosok Siswa SMA Dilarang Ortu Game Malah Jadi Hacker Top Tembus NASA, Dapat Penghargaan |
![]() |
---|
Alasan Vino Pemilik Porsche Maafkan Sopir Truk Penabrak Mobilnya, Istri sempat Nangis: Lagi Hemat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.