Berita Viral
Desakan Upaya Pemakzulan Wapres Gibran, Golkar Pasang Badan: Belum ada Pelanggaran
Upaya pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dilakukan oleh jenderal purnawirawan TNI kini kian santer. Partai Golkar pasang badan.
TRIBUNJATIM.COM - Upaya pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dilakukan oleh jenderal purnawirawan TNI kini kian santer.
Hal ini membuat Partai Golkar pasang badan.
Sekjen DPP Partai Golkar Muhammad Sarmuji membela Gibran
Menurutnya, dalam proses pemakzulan hanya bisa dilakukan apabila terdapat pelanggaran hukum tertentu yang telah diatur secara spesifik.
Baca juga: Isi Surat Pemakzulan Gibran yang Dikirimkan Forum Purnawirawan TNI ke DPR, Singgung Putusan MK

"Syarat yang diatur konstitusi itu kalau melakukan pelanggaran hukum, itupun dalam hal-hal tertentu yang sudah secara spesifik disebutkan," kata Sarmuji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/6/2025).
Hal itu disampaikannya sekaligus merespons surat dari Forum Purnawirawan TNI yang mendesak DPR dan MPR mempercepat proses pemakzulan Gibran dari kursi Wapres RI.
Dalam konteks saat ini, Sarmuji menilai bahwa Wakil Presiden Gibran belum melakukan pelanggaran hukum yang dapat menjadi dasar untuk dimakzulkan.
"Kalau yang khusus mas Wapres, sampai sekarang belum ada pelanggaran hukum apapun sebagaimana yang tertera dalam konstitusi, dalam aturan perundangan kita yang bisa menyebabkan Mas Gibran untuk dimakzulkan," ucap Ketua Fraksi Golkar DPR RI itu.
Sarmuji juga mengingatkan bahwa DPR sebagai lembaga legislatif adalah pembuat undang-undang dan bertindak sesuai dengan aturan hukum.
"Ya DPR kan tukang membuat aturan. Tukang pembuat aturan itu otomatis kalau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu itu berdasarkan aturan," pungkasnya.
Forum Purnawirawan TNI sebelumnya mendesak agar proses pemakzulan atau impeachment Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden RI dipercepat.
Forum tersebut bahkan sudah menyurati Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Adapun permintaan pemrosesan pemakzulan Gibran tersebut tertera dalam surat tertanggal 26 Mei 2025, yang ditujukan kepada Ketua MPR Ahmad Muzani dan Ketua DPR Puan Maharani.
"Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," demikian bunyi surat tersebut.
Dalam surat ini, Forum menyebutkan sejumlah dasar konstitusional sebagai landasan usulan pemakzulan.
pemakzulan
pemakzulan Wakil Presiden
pencopotan Gibran dari kursi Wapres
Wapres Gibran
Tribun Jatim
TribunJatim.com
berita viral
Golkar
3 Tahun Dedi dan Ajeng Tinggali Gubuk Bambu dan Tidur di Kasur Lusuh, Jual Sapu Lidi Rp3500 Per Ikat |
![]() |
---|
Penghulu Kaget Tarman Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun dengan Mahar Rp 3 M, Ada Hadiah Mobil |
![]() |
---|
'Hukuman' untuk Ari Jika Tak Mau Bongkar Jalan Umum yang Ditutupnya, Ketua RW: 9 Tahun Dia Ketua RT |
![]() |
---|
Penyebab 20 Anak Tewas karena Minum Sirup Obat Batuk, Terungkap Ada Kandungan Beracun |
![]() |
---|
Video Terbaru Meghan Markle di Terowongan Paris Lokasi Putri Diana Tewas Disoroti Pangeran William |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.