Eks Mantri Bank Plat Merah Unit Pasarpon Jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif, Ditahan Kejari Ponorogo
SPP sendiri menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Ponorogo, Jalan MT Haryono, Kelurahan Jingglong, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Kasus kredit fiktif Bank plat merah di Ponorogo memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan satu tersangka terkait kasus kredit fiktif di unit Pasarpon, Ponorogo, Jatim.
Adalah SPP warga Kelurahan Tonatan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo yang ditetapkan tersangka kredit fiktif ini, SPP merupakan mantan Account Officer Bank BRI atau biasa dikenal dengan sebutan Mantri.
Korps Adhyksa ini maraton menggelar pemeriksaan terhadap SPP.
SPP sendiri menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Ponorogo, Jalan MT Haryono, Kelurahan Jingglong, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim, Selasa (3/6/2025) mulai pukul 10.00 wib.
Baca juga: Kejari Ponorogo Geledah Kantor Dispendukcapil, Buntut Kasus Dugaan Kredit Fiktif, KTP Dobel Cetak
Awalnya SPP menjalani panggilan sebagai saksi. Namun setelah 8 jam menjalani pemeriksaan, pria berusia 32 tahun ini ditetapkan tersangka.
SPP pun keluar dengan menggunakan rompi yang bertuliskan tahanan kejaksaan Ponorogo. SPP keluar dengan menggunakan masker dan terus menunduk sampai ke mobil tahanan yang membawanya ke Rutan Klas IIb Ponorogo.
“Ya terima kasih temen-temen hari ini kita lakukan penahanan terhadap inisial SPP, mantri di BRI Unit Pasar Pon (mantan), selama 20 hari ke depan,” ungkap Kasie Intelejen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Selasa siang.
Baca juga: Berkas Belum Lengkap, Kejari Ponorogo Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi Dana BOS SMK PGRI 2
Dia menjelaskan bahwa SPP awalnya datang ke Kejari Ponorogo sebagai saksi dari sebelumnya sejak jam 10.00 wib tadi. Setelah dilakukan pemeriksaan dan ekspose perkara dan tim sepakat bahwa SPP ini bisa dinaikkan status sebagai tersangka.
“Ini setelah kami mengantongi dua alat bukti dan perkara ini untuk membuka sindikat terkait kredit fiktif. Kita juga bekerjasama dengan Bank BRI cabang Ponorogo,” katanya.
Dia menjelaskan kasus ini bergulir bahwa ada laporan dari warga, modus kredit fiktif yang dilakukan bank plat merah (BRI). Salah satu persyaratan mengajukan kredit adalah memakai KTP.
Baca juga: Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejari Ponorogo Bagikan Stiker Hingga Cokelat ke Pengendara
“Tetapi KTP yang digunakan itu pindah domisili tanpa diketahui pemegang KTP tersebut, tiba tiba pemilik ktp ditagih. Ini indikasi oknum yang bermain,” urainya.
Menurutnya, yang dirugikan adalah pemerintah. Ada kerugian negara yang ditimbulkan diaini.
“Ada kerugian negara, bukan person to person memang dicatut nama orang akhirnya ada kerugian negara. Karena kan menjadi kredit macet,” paparnya.
Farel Prayoga Kaget Ketemu Ibu Kandung Setelah 14 Tahun Berpisah, Kejutan Sepulang Sekolah |
![]() |
---|
Bupati Jember Fasilitasi Perizinan Ribuan Kapal Nelayan Agar Bisa Akses BBM Subsidi |
![]() |
---|
Smada Buka Honda DBL with Kopi Good Day 2025 dengan Kemenangan Besar, Aliqa: Kita Main sebagai Tim |
![]() |
---|
DPRD Kota Malang Dorong Retribusi Elektronik di Pasar, Cegah Kebocoran PAD |
![]() |
---|
Muncul Slogan ACAB dan Kode 1312 di Media Sosial Pasca Demo 28 Agustus, Apa Maknanya? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.