Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Eks Mantri Bank Plat Merah Unit Pasarpon Jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif, Ditahan Kejari Ponorogo

SPP sendiri menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Ponorogo, Jalan MT Haryono, Kelurahan Jingglong, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim

TribunJatim.com/Pramita Kusumaningrum
KREDIT FIKTIF - Tersangka Kredit Fiktif, SPP yang merupakan mantan mantri BRI Ponorogo saat digiring ke mobil tahanan di Kantor Kejari Ponorogo, Jalan MT Haryono, Kelurahan Jingglong, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim, Selasa (3/6/2025). Kasus kredit fiktif BRI Ponorogo memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan satu tersangka terkait kasus kredit fiktif di BRI Unit Pasarpon, Ponorogo, Jatim. 

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum 

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Kasus kredit fiktif Bank plat merah di Ponorogo memasuki babak baru. 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan satu tersangka terkait kasus kredit fiktif di unit Pasarpon, Ponorogo, Jatim.

Adalah SPP warga Kelurahan Tonatan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo yang ditetapkan tersangka kredit fiktif ini, SPP merupakan mantan Account Officer Bank BRI atau biasa dikenal dengan sebutan Mantri. 

Korps Adhyksa ini maraton menggelar pemeriksaan terhadap SPP. 

SPP sendiri menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Ponorogo, Jalan MT Haryono, Kelurahan Jingglong, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim, Selasa (3/6/2025) mulai pukul 10.00 wib.

Baca juga: Kejari Ponorogo Geledah Kantor Dispendukcapil, Buntut Kasus Dugaan Kredit Fiktif, KTP Dobel Cetak

Awalnya SPP menjalani panggilan sebagai saksi. Namun setelah 8 jam menjalani pemeriksaan, pria berusia 32 tahun ini ditetapkan tersangka.

SPP pun keluar dengan menggunakan rompi yang bertuliskan tahanan kejaksaan Ponorogo. SPP keluar dengan menggunakan masker dan terus menunduk sampai ke mobil tahanan yang membawanya ke Rutan Klas IIb Ponorogo.

“Ya terima kasih temen-temen hari ini kita lakukan penahanan terhadap inisial SPP, mantri di BRI Unit Pasar Pon (mantan), selama 20 hari ke depan,” ungkap Kasie Intelejen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Selasa siang.

Baca juga: Berkas Belum Lengkap, Kejari Ponorogo Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi Dana BOS SMK PGRI 2

Dia menjelaskan bahwa SPP awalnya datang ke Kejari Ponorogo sebagai saksi dari sebelumnya sejak jam 10.00 wib tadi. Setelah dilakukan pemeriksaan dan ekspose perkara dan tim sepakat bahwa SPP ini bisa dinaikkan status sebagai tersangka.

“Ini setelah kami mengantongi dua alat bukti dan perkara ini untuk membuka sindikat terkait kredit fiktif. Kita juga bekerjasama dengan Bank BRI cabang Ponorogo,” katanya.

Dia menjelaskan kasus ini bergulir bahwa ada laporan dari warga,  modus kredit fiktif yang dilakukan bank plat merah (BRI). Salah satu persyaratan mengajukan kredit adalah memakai KTP.

Baca juga: Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejari Ponorogo Bagikan Stiker Hingga Cokelat ke Pengendara

“Tetapi KTP yang digunakan itu pindah domisili tanpa diketahui pemegang KTP tersebut, tiba tiba pemilik ktp ditagih. Ini indikasi oknum yang bermain,” urainya.

Menurutnya, yang dirugikan adalah pemerintah. Ada kerugian negara yang ditimbulkan diaini.

“Ada kerugian negara, bukan person to person memang dicatut nama orang akhirnya ada kerugian negara. Karena kan menjadi kredit macet,” paparnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved