Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kepsek SMK Negeri 1 Bangun Purba Dicopot Imbas Siswa Gadai HP Demi Bayar Tunggakan Agar Bisa Ujian

Siswa di SMK Negeri 1 Bangun Purba, Sumatera Utara terpaksa menggadaikan ponselnya (HP) demi membayar tunggakan di sekolah viral di media sosial.

freepik.com
GADAI HP - Ilustrasi ponsel. Seorang siswa kelas satu SMK Negeri 1 Bangun Purba di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, tidak bisa ikut ujian lantaran belum membayar uang praktek, Senin (2/6/2025). Ia terpaksa menggadaikan HP-nya. 

TRIBUNJATIM.COM - Baru-baru ini viral di media sosial siswa gadai HP demi bayar tunggakan agar bisa ujian.

Kisah siswa di Bangun Purba Riau itu pun menjadi sorotan.

Siswa di SMK Negeri 1 Bangun Purba, Sumatera Utara terpaksa menggadaikan ponselnya (HP) demi membayar tunggakan di sekolah viral di media sosial.

Ponsel itu digadaikan agar bisa mengikuti ujian setelah membayar tunggakan sebesar Rp240 ribu.

Pengorbanan pelajar tersebut akhirnya viral di sosial media.

Dampak dari viralnya itu membuat Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Bangun, Riau dicopot dari jabatannya.

Hal yang membuat Dinas Pendidikan Riau itu turun tangan perihal aturan sekolah terkait ujian praktek itu menjadi polemik.

Sebab dalam konten viral itu seorang siswa bercerita nasibnya yang tidak bisa mengikuti ujian.

Baca juga: Gadai SK Demi Setor Rp 150 Juta, Dwi Apes usai Tergiur Program Sipintar, Korban Lain Rugi Rp 14 M

Dia tidak bisa mengikuti ujian bukan karena permasalahan nilai ujian atau persyaratan administratif.

Namun hanya karena siswa tersebut belum membayar uang ujian praktek sebesar Rp 240 ribu.

Dinas Pendidikan Provinsi Riau langsung turun tangan atas kejadian yang menimpa seorang siswa SMK Negeri 1 Bangun Purba, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.

Siswa itu tidak bisa ikut ujian karena belum membayar uang praktek.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Riau, Erisman Yahya, langsung mengambil tindakan dengan mencopot Pelaksana Harian (Plh) Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Negeri 1 Bangun Purba, Habibi.

"Ya, Plh kepala sekolahnya kami copot," ucap Erisman kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (3/6/2026).

Erisman menegaskan tidak ada regulasi yang membolehkan sekolah melakukan pungutan terhadap peserta didik.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved