Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Parkir Berlangganan Kembali Diberlakukan di Tulungagung, Segini Tarif Motor dan Mobil

DPRD Tulungagung telah memberi persetujuan pada Rancangan Peraturan Bupati (Ranperda) pajak daerah dan retribusi daerah, menggantikan Perda nomor 11 t

Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/David Yohanes
MENANDATANGANI RANPERDA - Ketua DPRD Tulungagung, Jawa Timur, Marsono menandatangani persetujuan naskah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pajak daerah dan retribusi daerah dalam rapat paripurna, Selasa (10/6/2025). Dengan Perda ini Pemkab Tulungagung akan kembali memberlakukan parkir berlangganan 

Bupati menekankan, setiap kendaraan yang sudah membayar parkir berlangganan tidak boleh dipungut lagi.

Para juru parkir juga akan dilengkapi rompi baru, yang dilengkapi dengan tulisan sosialisasi di bagian belakang.

Bupati juga meminta menggunakan teknologi digital untuk mendeteksi kendaraan mana saja yang tidak ikut parkir berlangganan.

Mereka nantinya yang bisa ditarik retribusi oleh juru parkir yang bertugas di lapangan.

“Ke depan kami akan kawal terus pelaksanaannya di lapangan. Kami juga akan sidak (inspeksi mendadak),” tegasnya.

Dengan pemberlakuan parkir berlangganan ini, Pemkab Tulungagung menargetkan pemasukan Rp 8 miliar hingga Rp 12 miliar per tahun.

Pantauan di lapangan, saat ini masih banyak kantong parkir di atas jalan yang justru dikuasai warga.

Kebanyakan mereka beroperasi di warung yang ramai pembeli, dan memungut uang parkir dari pembeli.

Tidak ada karcis resmi yang jadi bukti pungutan, sehingga diduga uang yang dipungut masuk kantong pribadi.

Sebelumnya Pemkab Tulungagung pernah memberlakukan parkir berlangganan, terakhir di tahun 2023.

Saat itu sepeda motor dikenakan Rp 15.000 per tahun dan mobil Rp 30.000 per tahun.

Hasilnya PAD dari sektor parkir didapat sekitar Rp 9 miliar.

Namun setelah parkir berlangganan dihapus, PAD dari sektor parkir di tahun 2024 turun drastis hanya sekitar 900 juta.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved