Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Daftar UMK di Jawa Timur yang Naik Mulai November 2025, Kota Surabaya Jadi Rp 5.032.635

Inilah daftar UMK di Jawa Timur yang naik mulai November 2025. Kota Surabaya tertinggi.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Ani Susanti
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KENAIKAN UPAH MINUMUM - Foto ilustrasi. Inilah daftar UMK di Jawa Timur yang naik mulai November 2025. Perubahan UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota ini disampaikan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. 

Ringkasan Berita:

TRIBUNJATIM.COM - Inilah daftar UMK di Jawa Timur yang naik mulai November 2025.

Perubahan UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota ini disampaikan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

Khofifah resmi menerbitkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/771/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025.

Khofifah menegaskan, Kepgub baru ini diterbitkan dalam rangka melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya No 11/G/2025/PTUN.SBY berkaitan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaua Nomor 65/B/2025/PT.TUN SBY. 

Baca juga: Penyesuaian UMK 7 Daerah Jatim per 1 November, Surabaya Rp5 Juta, Kota Batu Tak Termasuk, Kenapa?

Yang mana putusan pengadilan tersebut memutuskan agar Pemprov Jatim melakukan pencabutan dan penetapan upah baru terhadap 7 kabupaten/kota yang sebelumnya ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024. 

“Benar, aturan UMK baru itu diberlakukan awal November 2025. Ini kaitan dengan putusan TUN UMK tahun 2025. Sehingga sesuai putusan PTUN, 7 kabupaten/kota diminta untuk melakukan perubahan dan penetapan UMK baru,” tegas Gubernur Khofifah saat dikonfirmasi, Rabu (22/10/2025) sore. 

Sesuai putusan PTUN, tujuh daerah yang Pemprov Jatim diminta untuk mencabut dan menetapkan upah baru adalah Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, dan Kota Malang. 

Berikut daftarnya:

  • UMK Surabaya Tahun 2025 diubah dari Rp 4.961.753 menjadi Rp 5.032.635.
  • UMK Kabupaten Sidoarjo Tahun 2025 diubah dari Rp 4.870.511 menjadi Rp 4.940.090.
  • UMK Kabupaten Gresik Tahun 2025 diubah dari Rp 4.874.133 menjadi Rp 4.943.763.
  • UMK Kabupaten Pasuruan Tahun 2025 diubah dari Rp 4.866.890 menjadi Rp 4.936.417.
  • UMK Kabupaten Mojokerto Tahun 2025 diubah dari Rp 4.856.026 menjadi Rp 4.925.398. 
  • UMK Kabupaten Malang Tahun 2025 diubah dari Rp 3.553.530 menjadi Rp 3.587.213.
  • UMK Kota Malang Tahun 2025 diubah dari Rp 3.507.693 menjadi Rp 3.524.238. 

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa aturan UMK ini mulai berlaku pada tanggal 1 November 2025.

Pengusaha yang tidak memenuhi aturan ketentuan akan dikenai sanksi sesuai perundang-undangan. 

“Ya sesuai TUN, maka perusahaan di 7 daerah tersebut diimbau untuk segera melakukan penyesuaian sesuai Kepgub,” pungkasnya. (Fatimatuz Zahroh)

Upah Minimum adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pekerja di dalam lingkungan usaha atau kerjanya, melansir dari TribunnewsWiki.

Karena pemenuhan kehutuhan yang layak di setiap provinsi berdesa-beda, maka disebutlah Upah Minimum Provinsi.

Menurut Peraturan Pemerintah No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan, pasal 41 ayat 2:

“Upah minimum sebagaimana dimaksud merupakan Upah bulanan terendah yang terdiri atas: a. Upah tanpa tunjangan; atau b. Upah pokok termasuk tunjangan tetap”.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved