Eks Dirut Politeknik Negeri Malang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Senilai Rp22 M
eks pentolan Polinema periode 2017-2021 ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim kasus korupsi atas pengadaan tanah
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Tony Hermawan
DITETAPKAN TERSANGKA - Awan Setiawan, mantan Direktur Politeknik Negeri Malang (kiri) dan Hadi Setiawan (kanan) ditetapkan tersangka dugaan penyelewangan pengadaan tanah untuk lahan proyek perluasan kampus Polinema. Keduanya kini ditahan di Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Dugaan penyimpangan tidak hanya sebatas itu. Dari dana yang telah dibayarkan Polinema, yaitu sebesar Rp4,3 miliar dan Rp3,1 miliar, dititipkan kepada notaris dan internal Polinema untuk membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) penjual dan pembeli. Padahal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, pengadaan tanah untuk kepentingan umum seharusnya tidak dikenakan BPHTB.
“Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp22,624 miliar,” katanya.
Kini, lahan tersebut mangkrak tidak bisa digunakan untuk pembangunan kampus. Sebab sebagian besar tanah merupakan zona pemanfaatan jalan dan badan air yang berbatasan langsung dengan sepadan sungai.
Tags
Kejati Jatim
Politeknik Negeri Malang (Polinema)
berita malang hari ini
Aspidsus Kejati Jatim
korupsi
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Berita Terkait
Baca Juga
10 Pemain Arema FC Ditahan Imbang PSIM Yogyakarta, Keunggulan Dibuyarkan Gol Bunuh Diri |
![]() |
---|
Sudah Disulap Jadi Wisata Gantangan, Bekas TPA Lowokdoro Malang Masih Jadi Tempat Buang Sampah |
![]() |
---|
Persebaya Menang Tipis Atas Persita, Eduardo Perez: Yang Penting Tiga Poin |
![]() |
---|
Bupati Bojonegoro Singgung Kemiskinan dan IPM Rendah di Malam Tasyakuran Kemerdekaan HUT RI ke-80 |
![]() |
---|
Cuaca Jatim Minggu 17 Agustus 2025 Cerah, Suhu Udara Paling Panas 30-33 Derajat Celcius |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.