Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Peluang Fufufafa Jadi Alasan Kuat untuk Menggulingkan Wapres Gibran, Mahfud MD: Proses Panjang

Mahfud MD menjelaskan, akun Fufufafa akan menjadi alasan yang kuat jika benar terbukti ada kaitannya dengan Gibran.

Editor: Torik Aqua
TribunSolo.com/Ahmad Syarifuddin
PEMAKZULAN GIBRAN - Dalam foto: Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. Mahfud MD ingatkan potensi username Fufufafa menjadi potensi pemakzulan. 

TRIBUNJATIM.COM - Peluang akun Kaskus dengan nama fufufafa menjadi alasan untuk pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka kini diungkap Mantan Menteri Politik, Hukum, dan HAM RI (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Ia menjelaskan, akun Fufufafa akan menjadi alasan yang kuat jika benar terbukti ada kaitannya dengan Gibran.

Namun Mahfud MD juga mengungkapkan fakta lain soal alasan pemakzulan anak sulung Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut.

Hal ini dia sampaikan dalam tayangan Terus Terang yang diunggah di kanal YouTube pribadinya, Mahfud MD Official, Selasa (10/6/2025).

Baca juga: Usai Tuduh Ijazah Jokowi Palsu, Roy Suryo Kini Serang Gibran Rakabuming, Dukung Prabowo Ganti Wapres

PEMAKZULAN GIBRAN - Dalam foto: Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. Mahfud MD ingatkan potensi username Fufufafa menjadi potensi pemakzulan.
PEMAKZULAN GIBRAN - Dalam foto: Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. Mahfud MD ingatkan potensi username Fufufafa menjadi potensi pemakzulan. (TribunSolo.com/Ahmad Syarifuddin)

"Kalau kalau kalau Fufufafa itu benar diungkap dan benar itu menyangkut Gibran, itu sudah jadi alasan yang sangat kuat untuk itu gitu ya," jelas Mahfud MD.

Meski Fufufafa bisa jadi alasan yang kuat jika terbukti, kata Mahfud MD, pemakzulan tetap berlangsung dengan tidak mudah.

"Jadi itu bisa, tetapi kan tidak mudah," tambahnya.

Syarat Pemakzulan

Kemudian, Mahfud MD memaparkan beberapa syarat proses pemakzulan presiden maupun wakil presiden yang secara konstitusional bisa dilakukan satu paket maupun sendiri-sendiri.

Diketahui, saat ini surat berisi desakan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari Forum Purnawirawan TNI tertanggal 26 Mei 2025 tersebut kabarnya sudah sampai di Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR).

Wakil Ketua Komisi XIII DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Andreas Hugo Pareira mengatakan, surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang meminta pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan dibacakan dalam rapat paripurna, dilansir Kompas.com.

Namun, Mahfud MD mengingatkan, proses di DPR pun tidak akan mudah, lantaran sebagian besar anggota merupakan pendukung kabinet Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.

"Gini syaratnya itu harus melalui beberapa lembaga. Satu, begitu surat masuk itu harus diproses di internal DPR. Nanti pimpinan DPR itu membuat disposisi, 'tolong nih dibahas dong' kepada komisi, kepada baleg. atau bisa juga kepada semua fraksi untuk menanggapi ini," jelas Mahfud.

"Mekanisme internal di DPR. Sesudah itu, kalau memang dia pakai syarat harus ada sidang paripurna DPR yang dihadiri minimal dua per tiga untuk menyatakan ini diteruskan apa tidak," paparnya.

"Kemudian kalau hadir dua per tiga, harus disetujui oleh dua per tiga dari yang hadir. Jadi di situ aja," tambahnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved