Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

2 Tahun MD Cs Jual SIM Palsu Rp1,3 Juta, Pemilik Dapat Untung Paling Besar, Kurir Dijatah Rp50 Ribu

Peredaran Surat Izin Mengemudi atau SIM palsu terungkap di Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara).

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Dok Polres Tarakan
PEREDARAN SIM PALSU - Jumpa pers pengungkapan kasus pemalsuan SIM di Tarakan, Kaltara, Rabu (11/6/202025). Empat tersangka menjual SIM palsu dengan harga Rp 1,3 juta. 

Berita Lain

Jumlah permohonan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di lingkungan Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Sampang, Madura meningkat pesat, Rabu (7/5/2025).

Kasatlantas Polres Sampang, AKP Sigit Ekan Sahudi mengatakan, bahwa dirinya pertama kali menjabat, kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas di wilayah Sampang masih tergolong rendah.

Namun, saat ini ada peningkatan kesadaran masyarakat dalam membuat SIM bahkan, hingga 30 persen.

"Belakangan ini banyak pengendara yang datang ke kantor setiap hari untuk membuat SIM," ujarnya.

Menurutnya, Kondisi tersebut dampak kegiatan penertiban kendaraan di sejumlah titik di wilayah Kecamatan Kota Sampang, yang digelar oleh tim gabungan terdiri dari Satlantas hingga Pemkab Sampang.

“Kami berharap melalui kegiatan ini terus dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Sampang dalam berlalu lintas, baik dalam hal kelengkapan kendaraan maupun surat-surat seperti SIM,” terangnya.

Di samping, dirinya mengingatkan masyarakat agar taat dalam membayar pajak kendaraan.

Sebab, jika surat kendaraan mati selama lima tahun, bisa berdampak buruk bagi pemiliknya.

Terutama saat terjadi kecelakaan, karena santunan dari Jasa Raharja tidak dapat dicairkan.

“Kami berharap, kegiatan ini bisa memberikan kesadaran penuh kepada para pengendara di Sampang,” pungkasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved