Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Bos Ayam Rugi Rp 659 Juta Kena Tipu Dirut, Dalihnya Selamatkan BUMD Bandung Barat, Pakai Cek Kosong

Dirut Deden Robby Firman, mengakui perbuatannya menerbitkan cek kosong untuk menipu pengusaha ayam. Korban rugi Rp 659 juta.

KOMPAS.com/Bagus Puji Panuntun
DIRUT TIPU BOS AYAM - Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bandung Barat, Deden Robby Firman, akhirnya mengakui perbuatannya terkait penerbitan cek kosong yang menjerat seorang pengusaha ayam beku. 

TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini sosok dirut tipu bos ayam Rp 659 juta,

Ia berdalih menyelamatkan BUMD Bandung Barat.

Deden Robby Firman, Direktur Utama PT Perdana Multiguna Sarana (PMgS), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bandung Barat, Jawa Barat, mengakui perbuatannya menerbitkan cek kosong untuk menipu pengusaha ayam.

Deden mengaku tindakan yang merugikan korbannya hingga Rp 659 juta itu terpaksa dilakukan sebagai upaya untuk mendapatkan modal operasional bagi perusahaan yang dipimpinnya sejak setahun lalu.

PT PMgS bergerak dalam bidang usaha jasa, perdagangan umum, dan infrastruktur.

Perusahaan ini memiliki berbagai bidang usaha, di antaranya pertanian dan peternakan.

Deden mengatakan, PT PMgS belum memiliki modal operasional yang memadai sejak ia menjabat di pucuk pimpinan.

Baca juga: Cara Nakal SW Tipu Guru Susi, Terlanjur Setor Rp 55 Juta untuk Jadi PPPK, 22 Orang Juga Jadi Korban

Kondisi seretnya dana operasional ini menjadi tantangan berat bagi Deden dan jajaran direksi untuk menjalankan roda bisnis perusahaan.

Ketiadaan modal mandiri itulah yang mendorong Deden dan timnya berinisiatif mencari pemasok atau supplier yang bersedia mendukung pengadaan ayam.

"Terus terang sampai saat ini BUMD belum ada modal sendiri akhirnya saya dengan tim berinisiatif mencari supplier yang bisa men-support pengadaan ayam tersebut," ujar Deden saat dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolres Cimahi, Sabtu (14/6/2025).

Melalui skema bisnis pengadaan ayam itu, PT PMgS dapat mulai beroperasi dan meraup keuntungan yang nantinya dapat menjadi modal awal bagi pengembangan usaha.

Namun, di tengah upaya mencari celah, Deden mengakui sebuah kekeliruan fatal.

Ia nekat menerbitkan cek sebagai alat pembayaran, padahal dana di rekening perusahaan belum tersedia sepeser pun.

DIRUT TIPU BOS AYAM - Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bandung Barat, Deden Robby Firman, akhirnya mengakui perbuatannya terkait penerbitan cek kosong yang menjerat seorang pengusaha ayam beku.
DIRUT TIPU BOS AYAM - Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bandung Barat, Deden Robby Firman, akhirnya mengakui perbuatannya terkait penerbitan cek kosong yang menjerat seorang pengusaha ayam beku. (KOMPAS.com/Bagus Puji Panuntun)

Baca juga: Pengembang 5 Tahun Buron Kini Ditangkap, Tipu 430 Orang sampai Rugi Rp7,5 M, Modus Rumah Syariah

Dalihnya, langkah tersebut diambil sebagai jalan pintas untuk mendapatkan kepercayaan dari pengusaha ayam.

"Tapi kesalahannya saya menerbitkan cek yang saya ambil waktu itu dananya belum tersedia," jelas Deden.

Akibat aksi nekatnya itu, Deden ditetapkan sebagai tersangka penipuan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti oleh pihak kepolisian.

Penipuan ini melibatkan penggunaan selembar cek kosong yang menyebabkan kerugian Rp 659.970.000 bagi korban.

"Saya menyesal. Saya juga meminta maaf terhadap korban," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho, mengungkapkan, kasus ini terjadi akibat penyalahgunaan wewenang oleh Deden.

Deden telah menciptakan transaksi bisnis fiktif dengan modus penipuan cek kosong.

Atas tindaknya, Deden dijerat dengan Pasal 375 dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman pidana maksimal empat tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved