Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Niat Bantu Teman Jadi Buntung, Poniman Malah Dipenjara 2 Tahun Gegara Pinjamkan KTP, Ini Pemicunya

Poniman tak menyangka bisa terkena masalah usai membantu teman dengan meminjamkan KTP.

Editor: Olga Mardianita
KOMPAS.com/Miftahul Huda
PENGGELAPAN KENDARAAN - Poniman dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta atas kasus penggelapan kendaraan. Warga Lumajang, Jawa Timur itu awalnya meminjamkan KTP ke teman. 

TRIBUNJATIM.COM - Niat membantu teman malah menjadi boomerang bagi Poniman, pria asal Desa Papringan, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang.

Dia kini divonis hukuman dua tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Poniman awalnya ingin membantu teman dengan meminjamkan kartu tanda penduduk (KTP).

Sialnya, si teman tak bertanggung jawab dan lari dalam masalah hingga melimpahkannya ke Poniman.

Dikutip dari Kompas.com, Jumat (13/6/2025), Poniman terbukti menggelapkan kendaraan yang belum lunas.

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Baca juga: Update Kasus Kredit Fiktif Bank Plat Merah di Ponorogo, Jaksa Periksa 15 Saksi

"Betul tadi sudah diputus 2 tahun, lebih berat 6 bulan dari tuntutan jaksa," kata Juru bicara Pengadilan Negeri Lumajang I Gede Adhy Gandha Wijaya .

Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta Poniman dihukum selama 1 tahun 6 bulan.

Menurut Adhy, motor dalam hal ini harus dipandang dengan status sewa karena masih menyicil.

Status motor akan terbeli ketika pembayaran sudah lunas. Dalam perkara ini, PT Adira Finance Lumajang rugi hingga Rp 38.939.996. 

Kasus ini berawal saat Poniman didatangi oleh temannya bernama Kartiman.

Kepada Poniman, Kartiman berniat meminta KTP untuk diajukan sebagai debitur di Adira Finance untuk pembelian 1 unit sepeda motor vario 160 cc. Kartiman berjanji akan membayar cicilan motor itu setiap bulan setelah pengajuan kredit disetujui. 

Dengan begitu, Poniman tidak perlu mencicil.

Baca juga: Dispendukcapil Digeledah Jaksa Ponorogo Terkait Kasus Kredit Fiktif, Sekda Angkat Bicara

Poniman juga dijanjikan uang Rp 1,4 juta setelah pengajuan kredit tersebut disetujui oleh Adira. Setelah itu, proses pengajuan kredit berlangsung. Surveyor dari Adira datang ke rumah Poniman untuk survei pengajuan kredit. Surveyor tersebut didampingi oleh Kartiman.

Pengajuan kredit disetujui dan motor dikirim ke rumah Poniman. Saat itu juga, Kartiman langsung mengambil motor tersebut. 

Sesuai janjinya, Kartiman memberikan uang kepada Poniman sebesar Rp 1,4 juta.

Namun setelah itu, Kartiman menghilang. Kartiman tidak membayar cicilan sesuai perjanjian sebelumnya hingga akhirnya Poniman terseret masalah hukum. Kartiman kini berstatus sebagai DPO dalam perkara tersebut. 

Cluster Collection Head Adira Finance Cabang Lumajang-Probolinggo, Novi Ariyanto mengingatkan masyarakat supaya tidak meminjamkan KTP untuk pengajuan pembiayaan karena ada konsekuensi hukumnya.

Baca juga: Gebrakan Wagub Emil Dardak Majukan UMKM Jatim, Gelontorkan Kredit Murah Prokesra hingga MJC

"Kami tidak segan-segan untuk melaporkan debitur nakal, agar diproses sesuai hukum yang berlaku, sebaliknya jika debitur koperatif mau diajak komunikasi dan tidak sampai mengalihkan unit, kita pasti akan carikan solusi bersama," pungkas Novi.

Sementara itu, dua pegawai bank pemerintah 

melakukan serangkaian kegiatan manipulatif hingga merugikan keuangan negara.

Mereka menilap uang total sebesar Rp3.554.776.267 antara tahun 2021-2023.

Hal itu seperti diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi.

Ia mengatakan, meski ada dua tersangka, mereka tak saling terkait.

"Bergerak sendiri-sendiri, tapi modus dan caranya serupa," katanya, Senin (17/3/2025), melansir Kompas.com.

"Kasus terungkap setelah pihak bank melakukan audit secara internal dan melaporkan ke kejaksaan," lanjut Ismail.

Dia mengatakan, kedua orang tersebut mangkir dalam panggilan pertama dan kedua, sehingga mereka langsung ditahan untuk mencegah melarikan diri.

Baca juga: Nasib Pilu Mat Solar Semasa Hidup, Tak Dapat Ganti Rugi Tol Meski Tanah Digusur, Diperjuangkan Rieke

"Hari ini kedua pegawai dengan jabatan pemrakarsa kredit ditingkat unit resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan," kata Ismail.

Kasus dengan tersangka KFA yang ditetapkan berdasar surat No 03/M.3.42/Fd.2/03/2025 memprakarsai 71 kredit yang tidak sesuai ketentuan dengan kerugian sebanyak Rp1.543.786.962.

"KFA ini melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dalam pemberian kredit KUR dan Kupedes," ujar Ismail.

"Rinciannya pemakaian identitas tidak sesuai untuk pengajuan kredit atas 20 rekening, pemakaian uang pelunasan kredit atas 34 rekening, pemakaian setoran kredit atas 3 rekening, tempilan atas 9 rekening, dan topengan terhadap 5 rekening.

Dengan kerugian berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Audit Investigasi Rp2.303.119.576," paparnya.

Dari jumlah kerugian tersebut, KFA telah mengembalikan Rp292.130.27, sehingga sisa kerugian sebesar Rp2.010.989.305.

Dua pegawai bank pemerintah ditahan Kejaksaan Kabupaten Semarang karena merugikan negara Rp3,5 miliar
Dua pegawai bank pemerintah ditahan Kejaksaan Kabupaten Semarang karena merugikan negara Rp3,5 miliar (KOMPAS.com/Dian Ade Permana)

Kemudian tersangka berinisial RCS memprakarsai 91 kredit yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

"Modusnya berupa topengan, tempilan, pemakaian setoran atau angsuran, dan pemakaian uang pelunasan para debitur, serta pengajuan kredit fiktif dengan kerugian Rp2.010.989.305," jelas Ismail.

Pelanggaran yang dilakukan RCS antara lain pemakaian uang pelunasan kredit atas 20 rekening, pemakaian setoran kredit atas 34 rekening, tempilan atas 32 rekening, dan topengan terhadap 5 rekening.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Audit Investigasi, kerugian mencapai Rp 1.585.516.693.

"Dia mengembalikan Rp41.729.731, sehingga sisa kerugian sebesar Rp1.543.786.962," ungkapnya.

Oleh RCS, uang tersebut digunakan untuk transaksi trading forex dan sebagian digunakan talangan angsuran bagi nasabah kelolaan yang menunggak.

"Pada saat trading forex merugi dan talangan tidak dapat dilakukan, maka atas inisiatif RCS sendiri dilakukan gali lubang tutup lubang."

"Dengan melakukan praktik pemakaian setoran, pemakaian pelunasan dan tempilan atau topengan atas kredit debitur," pungkas Ismail.

 

----- 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Jatim dan berita viral lainnya.

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved