Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Setor Rp 180 Juta untuk Digandakan, Pria Terima Rp 280 Juta dari Gus Zidan, Tapi Bentuk Uang Palsu

Praktik penggandaan uang yang ternyata uang palsu itu dilakukan oleh pria bernama EP (53) alias Gus Egy atau Gus Zidan.

Editor: Torik Aqua
Freepik/KrishnaTedjo
GANDA UANG - Ilustrasi uang. Pria ini setor Rp 180 juta, malah terima Rp 280 juta tapi bentuk uang palsu. 

Setelah meyakinkan korban, pelaku meminta tambahan uang dengan alasan proses ritual belum sempurna.

Korban yang merasa cemas dan ingin memperbaiki kondisi ekonomi mereka, akhirnya meminjam uang dari berbagai pihak dan menyerahkannya kepada pelaku.

"Modus pelaku adalah meyakinkan korban bahwa uang Rp 40 juta yang diberikan ke seseorang bisa berubah menjadi Rp 9 miliar," jelas Sarlendra.

Ritual dilakukan berulang kali selama beberapa hari.

Namun, saat korban mulai gelisah, pelaku justru meminta uang tambahan sebesar Rp 25 juta.

Setelah menerima uang tersebut, pelaku menghilang tanpa jejak, meninggalkan korban dalam keadaan bingung dan menyesal.

Korban lapor polisi

Setelah merasakan penipuan yang dialaminya, korban melapor ke Polsek Samboja.

Berkat laporan tersebut, pelaku berhasil ditangkap pada 20 Mei 2025.

Barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian termasuk baskom plastik, kain ritual, mukena, jilbab, kerudung, dan daster.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal empat tahun.

AKP Sarlendra mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada praktik-praktik okultisme atau janji-janji untuk menggandakan uang.

"Jika menemukan kejadian serupa, segera laporkan ke pihak berwajib," tegasnya.

Sementara itu, ulah dukun lainnya juga pernah terjadi di Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Satreskrim Polres Pamekasan mengungkap ulah bejat rudapaksa yang dilakukan M. Bakir (48), dukun cabul asal Dusun Ahatan, Desa Tlonto Rajah, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, Madura.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved