Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Setor Rp 180 Juta untuk Digandakan, Pria Terima Rp 280 Juta dari Gus Zidan, Tapi Bentuk Uang Palsu

Praktik penggandaan uang yang ternyata uang palsu itu dilakukan oleh pria bernama EP (53) alias Gus Egy atau Gus Zidan.

Editor: Torik Aqua
Freepik/KrishnaTedjo
GANDA UANG - Ilustrasi uang. Pria ini setor Rp 180 juta, malah terima Rp 280 juta tapi bentuk uang palsu. 

Dukun cabul ini diketahui menodai pasiennya berinisal M (20) warga Desa Batubintang, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan menjelaskan, pencabulan yang dilakukan dukun cabul terhadap pasiennya ini terjadi pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di area pemakaman rumah terduga pelaku.

Mulanya, MS, paman korban membawa keponakannya, M (20) warga Desa Batubintang, Kecamatan Batumarmar ke rumah tersangka yang dikenal oleh masyarakat adalah setempat sebagai dukun pada Selasa (6/5/2025).

Baca juga: Siasat Licik Dukun di Pamekasan Madura, Lecehkan Korban di Belakang Rumah, Modus Ritual 

Kedatangan korban bersama pamannya ke rumah terduga pelaku ini dengan maksud untuk mengobati korban agar tidak sering melarikan diri atau kabur dari rumahnya.

"Sebelum kejadian tersebut korban pernah tidak pulang ke rumahnya selama 5 hari dan pergi bersama teman perempuannya karena tidak mau dijodohkan oleh orang tuanya," kata AKP Doni Setiawan, Kamis (15/5/2025).

Menurut AKP Doni, setiba di rumah terduga pelaku, korban disuruh pulang dan diminta kembali keesokan harinya dengan membawa kembang untuk ritual.

Lalu keesokan harinya, korban datang kembali ke rumah dukun cabul tersebut untuk melakukan ritual.

Sesampainya di rumah terduga pelaku, korban diajak ke makam tepat di belakang rumah terduga pelaku untuk melakukan ritual sekitar pukul 18.30 WIB.

Pada malam itu, terduga pelaku juga membawa kain kafan dan minyak.

Penuturan AKP Doni, pelaku melakukan aksi cabulnya dengan cara mengoleskan minyak ke alat vital korban.

Malam itu korban mengaku sempat berteriak saat dicabuli oleh dukun tersebut.

Namun mulut korban ditutup oleh tersangka.

Baca juga: Diguyur Hujan Deras hingga Air Sungai Meluap, Separuh Jalan Trunojoyo Pamekasan Madura Ditutup

"Pelaku juga mengancam agar korban tidak memberitahu perbuatannya ke orang lain. Jika memberitahu ke orang lain, korban akan mati," ungkap AKP Doni.

Usai diperkosa, korban disuruh untuk mandi dan berdoa, lalu diperbolehkan pulang

"Sesampainya di rumah, korban bercerita kepada kepada orang tuanya bahwa telah mengalami pemerkosaan tersebut. Atas kejadian tersebut orang tua korban melapor ke Polres Pamekasan," beber AKP Doni.

Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenai pasal 285 KUHP atau pasal 6c UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, pemerkosaan atau setiap orang yang menyalahgunakan, kepercayaan, atau pembawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul.

"Kami mengamankan barang bukti baju korban yang dipakai pada saat terjadinya tindak pidana," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved