Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kasus Korupsi BKKD Sugihwaras Bergulir, Kejari Bojonegoro Telah Kembalikan Kerugian Negara

Diketahui, program pembangunan infrastruktur yang menelan anggaran sebesar Rp 1,6 miliar ini sebelumnya diselidiki oleh Kejari Bojonegoro

Penulis: Misbahul Munir | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Misbahul Munir
PERKARA TIPIKOR - Proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) program pembangunan infrastruktur melalui bantuan keuangan khusus desa (BKKD) tahun anggaran 2021 di Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, masih mengambang. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network Misbahul Munir

TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO – Proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) program pembangunan infrastruktur melalui bantuan keuangan khusus desa (BKKD) tahun anggaran 2021 di Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, masih mengambang.

Hingga kini Kejari belum mengambil sikap, setelah seluruh kerugian negara yang sebelumnya ditaksir dalam kasus ini dinyatakan telah dikembalikan.

Diketahui, program pembangunan infrastruktur yang menelan anggaran sebesar Rp 1,6 miliar ini sebelumnya diselidiki oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro sejak awal 2024.

Namun, hingga pertengahan Juni ini, belum ada perkembangan signifikan terkait status hukumnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana, mengungkapkan bahwa dalam proses penyidikan ditemukan adanya kekurangan pembayaran pajak senilai Rp 90 juta, yang kini telah dilunasi.

Baca juga: Mantan Wakil Bupati Bojonegoro Geregetan Kasus Dugaan Korupsi BKKD di Sugihwaras Terkesan Mandek

Selain itu, hasil audit Inspektorat Daerah juga mencatat adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 118 juta, yang juga telah dikembalikan ke kas negara.

“Ditemukan pajak yang belum terbayar sebesar Rp 90.403.698, dan sudah dilakukan pembayaran. Begitu pula dengan kerugian negara juga telah dikembalikan seluruhnya,” jelas Reza, dalam keterangannya kemarin (17/6/2025).

Lebih lanjut, Reza menegaskan bahwa dalam perkara tipikor, pengembalian kerugian negara menjadi bagian utama dari aspek penegakan hukum.

Baca juga: Video Aksi Brutal Suami di Bojonegoro, Hancurkan Mobil Istri Pakai Paving, Polisi Beber Penyebabnya

Namun demikian, Dia belum memastikan apakah proses penyidikan akan dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atau proses hukum masih terus berlanjut.

Saat ini, kata Reza tim penyidik masih melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Belum menyimpulkan (tindakan selanjutnya),” ujarnya singkat.

Baca juga: PSHT Cabang Bojonegoro Berjaya di Kejuaraan Pencak Silat Kapolres Cup 2025, Borong 7 Medali Emas

Sebagai catatan, proses penyelidikan kasus ini telah berjalan sejak 2023. Kasus ini mencuat ke publik setelah mantan Wakil Bupati Bojonegoro, Budi Irawanto, melakukan inspeksi mendadak ke Desa Sugihwaras pada 2022.

Dalam sidak tersebut, Wawan menemukan kerusakan parah pada jalan poros desa, padahal proyek pembangunan baru saja selesai dikerjakan.

Fakta di lapangan itu memunculkan dugaan kuat adanya penyimpangan dalam pelaksanaan program BKKD. Kejari Bojonegoro pun membuka penyelidikan hingga ke tahap penyidikan.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Kolam Renang, Kejari Madiun Buka Peluang Jerat Tersangka Lain

Namun, dengan kerugian yang telah diganti, besar kemungkinan kasus ini tak akan berlanjut ke tahap penuntutan.

Potensi penghentian perkara ini kembali memunculkan diskursus di tengah masyarakat soal efektivitas penegakan hukum dalam kasus tipikor, terutama di tingkat desa, yang kerap kali berhenti setelah kerugian negara dikembalikan.

 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved