Kasus Korupsi BKKD Sugihwaras Bergulir, Kejari Bojonegoro Telah Kembalikan Kerugian Negara
Diketahui, program pembangunan infrastruktur yang menelan anggaran sebesar Rp 1,6 miliar ini sebelumnya diselidiki oleh Kejari Bojonegoro
Penulis: Misbahul Munir | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network Misbahul Munir
TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO – Proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) program pembangunan infrastruktur melalui bantuan keuangan khusus desa (BKKD) tahun anggaran 2021 di Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, masih mengambang.
Hingga kini Kejari belum mengambil sikap, setelah seluruh kerugian negara yang sebelumnya ditaksir dalam kasus ini dinyatakan telah dikembalikan.
Diketahui, program pembangunan infrastruktur yang menelan anggaran sebesar Rp 1,6 miliar ini sebelumnya diselidiki oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro sejak awal 2024.
Namun, hingga pertengahan Juni ini, belum ada perkembangan signifikan terkait status hukumnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana, mengungkapkan bahwa dalam proses penyidikan ditemukan adanya kekurangan pembayaran pajak senilai Rp 90 juta, yang kini telah dilunasi.
Baca juga: Mantan Wakil Bupati Bojonegoro Geregetan Kasus Dugaan Korupsi BKKD di Sugihwaras Terkesan Mandek
Selain itu, hasil audit Inspektorat Daerah juga mencatat adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 118 juta, yang juga telah dikembalikan ke kas negara.
“Ditemukan pajak yang belum terbayar sebesar Rp 90.403.698, dan sudah dilakukan pembayaran. Begitu pula dengan kerugian negara juga telah dikembalikan seluruhnya,” jelas Reza, dalam keterangannya kemarin (17/6/2025).
Lebih lanjut, Reza menegaskan bahwa dalam perkara tipikor, pengembalian kerugian negara menjadi bagian utama dari aspek penegakan hukum.
Baca juga: Video Aksi Brutal Suami di Bojonegoro, Hancurkan Mobil Istri Pakai Paving, Polisi Beber Penyebabnya
Namun demikian, Dia belum memastikan apakah proses penyidikan akan dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atau proses hukum masih terus berlanjut.
Saat ini, kata Reza tim penyidik masih melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Belum menyimpulkan (tindakan selanjutnya),” ujarnya singkat.
Baca juga: PSHT Cabang Bojonegoro Berjaya di Kejuaraan Pencak Silat Kapolres Cup 2025, Borong 7 Medali Emas
Sebagai catatan, proses penyelidikan kasus ini telah berjalan sejak 2023. Kasus ini mencuat ke publik setelah mantan Wakil Bupati Bojonegoro, Budi Irawanto, melakukan inspeksi mendadak ke Desa Sugihwaras pada 2022.
Dalam sidak tersebut, Wawan menemukan kerusakan parah pada jalan poros desa, padahal proyek pembangunan baru saja selesai dikerjakan.
Fakta di lapangan itu memunculkan dugaan kuat adanya penyimpangan dalam pelaksanaan program BKKD. Kejari Bojonegoro pun membuka penyelidikan hingga ke tahap penyidikan.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Kolam Renang, Kejari Madiun Buka Peluang Jerat Tersangka Lain
Namun, dengan kerugian yang telah diganti, besar kemungkinan kasus ini tak akan berlanjut ke tahap penuntutan.
Potensi penghentian perkara ini kembali memunculkan diskursus di tengah masyarakat soal efektivitas penegakan hukum dalam kasus tipikor, terutama di tingkat desa, yang kerap kali berhenti setelah kerugian negara dikembalikan.
korupsi
BKKD Sugihwaras
Kejari Bojonegoro
berita bojonegoro hari ini
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Kebakaran Ponpes Attanwir Bojonegoro Diduga Dipicu Korsleting Listrik, Kerugian Ditaksir Rp 150 Juta |
![]() |
---|
Usung Teknologi AI Tercanggih, GAC Indonesia Kenalkan AION UT di GIIAS Surabaya 2025 |
![]() |
---|
Gubernur Khofifah Salurkan 300 Drum Aspal untuk Perbaiki Jalan Rusak di Tulungagung |
![]() |
---|
Polwan Berikan Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis pada Warga Sidoarjo |
![]() |
---|
Pawai Budaya di Trawas Mojokerto Berlangsung Meriah, Gus Barra: Branding Lokal Desa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.