Oknum Wartawan di Jombang Menyerahkan Diri ke Polisi, Terlibat Kasus Dugaan Penipuan Pasokan Beras
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, membenarkan penahanan H yang dilakukan usai pelaku menyerahkan diri ke pihak kepolisian
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Seorang pria berinisial H, yang diketahui merupakan oknum wartawan, kini resmi ditahan oleh aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan pengadaan beras di Kabupaten Jombang.
Nilai kerugian dari praktik tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp 800 juta.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, membenarkan penahanan H yang dilakukan usai pelaku menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
“Yang bersangkutan datang sendiri ke kantor polisi. Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan cukup bukti, langsung kami tetapkan sebagai tersangka,” ucapnya saat dikonfirmasi pada Kamis (19/6/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, H disebut menjanjikan suplai beras ke sebuah instansi pemerintah dengan mengandalkan dokumen palsu.
Baca juga: Polres Jombang Gagalkan 1.300 Botol Arak dari Bali, Empat Orang Diamankan
Ia mencatut nama Pemerintah Kabupaten Jombang untuk meyakinkan pemasok agar bersedia mengirimkan beras dalam jumlah besar, menggunakan nama perusahaannya sendiri, CV Virandia.
“Modusnya, dia seolah-olah ditugaskan oleh Pemkab untuk pengadaan beras. Padahal surat penunjukan itu tidak pernah ada. Dia buat surat palsu untuk meyakinkan korban,” lanjut Margono.
Baca juga: Oknum Wartawan dan LSM yang Peras Pengelola Ponpes Kota Batu Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dalam praktiknya, H berhasil mendapatkan beras dari seorang pemasok bernama Sukarno, dengan jumlah total lebih dari 70 ton. Namun, hingga waktu pembayaran yang dijanjikan, uang hasil penjualan beras tersebut tak kunjung dibayarkan.
Transaksi pertama terjadi pada April 2024, di mana sebanyak 28,2 ton beras dikirim dengan nilai kontrak mencapai Rp 375 juta lebih. Selanjutnya, pemesanan kembali dilakukan pada bulan September 2024 dalam empat tahap pengiriman, total mencapai 42 ton dengan nilai lebih dari Rp 565 juta. Namun pembayaran atas keseluruhan transaksi tak terealisasi sesuai kesepakatan.
Baca juga: Viral Video 2 Wartawan di Kediri Digeruduk Siswa, Cabdindik Beri Penjelasan: Cinta Almamater
Meskipun sempat ada pembayaran senilai Rp 105 juta, jumlah itu masih jauh dari total utang Rp 835 juta lebih. Setelah beberapa kali ditagih, H dan istrinya yang tercatat sebagai direktur CV Virandia terkesan menghindar dan saling lempar tanggung jawab.
Mediasi sempat dilakukan pada 7 Maret 2025 oleh Polres Jombang, namun tidak membuahkan hasil. Pihak korban menolak tawaran cicilan karena merasa terlalu lama menunggu pelunasan.
Kini, H resmi dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP terkait penggelapan dan penipuan, dan telah ditahan guna proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Kumpulkan Bukti, Bupati Tulungagung Ancam akan Laporkan Wartawan Abal-abal: Tak Rela Diinjak-injak
Diberitakan sebelumnya, oknum wartawan di Kabupaten Jombang berinisial H dan istrinya R warga Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang diduga melakukan tindakan penipuan modus pengadaan pangan mengatasnamakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang.
Hal tersebut terungkap setelah korban bernama Sukarno (45) warga Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang melaporkan kasus tersebut ke polisi pada 2 Desember 2024 lalu.
Nasib Nur Afifah Balqis Usia Masih 24 Tahun Sudah Jadi Koruptor Termuda, Pakar Hukum Bahas Sosoknya |
![]() |
---|
Cara Membuat QR Code Pospay untuk Pencairan BSU 2025, Batas Waktu 31 Juli 2025, Cek Syarat dan Tips |
![]() |
---|
Sosok Driver Ojol Kena Sanksi setelah Lempar Uang ke Petugas SPBU saat Isi Bensin |
![]() |
---|
Margaret yang Miskin Disuruh Stop Mimpi Tinggi, Kini Bungkam Mulut Tetangga dan Guru dengan Lolos UI |
![]() |
---|
Tangis Sumaiyah Ibunda Wanita Ojol Terbungkus Kardus di Gresik, Ditunggu Jam 3 Pagi Tiada Kabar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.