Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Oknum Wartawan di Jombang Menyerahkan Diri ke Polisi, Terlibat Kasus Dugaan Penipuan Pasokan Beras

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, membenarkan penahanan H yang dilakukan usai pelaku menyerahkan diri ke pihak kepolisian

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Anggit Pujie Widodo
PENIPUAN PENGADAAN BERAS - Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra saat Konferensi Pers di Mapolres Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Senin (16/6/2025). Oknum wartawan yang tipu pengusaha beras akhirnya masuk bui. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Seorang pria berinisial H, yang diketahui merupakan oknum wartawan, kini resmi ditahan oleh aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan pengadaan beras di Kabupaten Jombang. 

Nilai kerugian dari praktik tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp 800 juta.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, membenarkan penahanan H yang dilakukan usai pelaku menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

“Yang bersangkutan datang sendiri ke kantor polisi. Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan cukup bukti, langsung kami tetapkan sebagai tersangka,” ucapnya saat dikonfirmasi pada Kamis (19/6/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, H disebut menjanjikan suplai beras ke sebuah instansi pemerintah dengan mengandalkan dokumen palsu.

Baca juga: Polres Jombang Gagalkan 1.300 Botol Arak dari Bali, Empat Orang Diamankan

Ia mencatut nama Pemerintah Kabupaten Jombang untuk meyakinkan pemasok agar bersedia mengirimkan beras dalam jumlah besar, menggunakan nama perusahaannya sendiri, CV Virandia.

“Modusnya, dia seolah-olah ditugaskan oleh Pemkab untuk pengadaan beras. Padahal surat penunjukan itu tidak pernah ada. Dia buat surat palsu untuk meyakinkan korban,” lanjut Margono.

Baca juga: Oknum Wartawan dan LSM yang Peras Pengelola Ponpes Kota Batu Dilimpahkan ke Kejaksaan 

Dalam praktiknya, H berhasil mendapatkan beras dari seorang pemasok bernama Sukarno, dengan jumlah total lebih dari 70 ton. Namun, hingga waktu pembayaran yang dijanjikan, uang hasil penjualan beras tersebut tak kunjung dibayarkan.

Transaksi pertama terjadi pada April 2024, di mana sebanyak 28,2 ton beras dikirim dengan nilai kontrak mencapai Rp 375 juta lebih. Selanjutnya, pemesanan kembali dilakukan pada bulan September 2024 dalam empat tahap pengiriman, total mencapai 42 ton dengan nilai lebih dari Rp 565 juta. Namun pembayaran atas keseluruhan transaksi tak terealisasi sesuai kesepakatan.

Baca juga: Viral Video 2 Wartawan di Kediri Digeruduk Siswa, Cabdindik Beri Penjelasan: Cinta Almamater

Meskipun sempat ada pembayaran senilai Rp 105 juta, jumlah itu masih jauh dari total utang Rp 835 juta lebih. Setelah beberapa kali ditagih, H dan istrinya yang tercatat sebagai direktur CV Virandia terkesan menghindar dan saling lempar tanggung jawab.

Mediasi sempat dilakukan pada 7 Maret 2025 oleh Polres Jombang, namun tidak membuahkan hasil. Pihak korban menolak tawaran cicilan karena merasa terlalu lama menunggu pelunasan.

Kini, H resmi dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP terkait penggelapan dan penipuan, dan telah ditahan guna proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Kumpulkan Bukti, Bupati Tulungagung Ancam akan Laporkan Wartawan Abal-abal: Tak Rela Diinjak-injak

Diberitakan sebelumnya, oknum wartawan di Kabupaten Jombang berinisial H dan istrinya R warga Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang diduga melakukan tindakan penipuan modus pengadaan pangan mengatasnamakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang.

Hal tersebut terungkap setelah korban bernama Sukarno (45) warga Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang melaporkan kasus tersebut ke polisi pada 2 Desember 2024 lalu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved