Polres Jombang Gagalkan 1.300 Botol Arak dari Bali, Empat Orang Diamankan
Polres Jombang berhasil menggagalkan upaya peredaran minuman keras (miras) ilegal jenis arak bali dengan mengamankan total 1.300 botol
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang berhasil menggagalkan upaya peredaran minuman keras (miras) ilegal jenis arak bali dengan mengamankan total 1.300 botol kemasan 600 ml.
Dalam operasi yang berlangsung pada Rabu (18/6/2025), sekitar pukul 14.30 WIB, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Kasat Narkoba Polres Jombang Iptu Bowo Tri Kuncoro saat Konferensi Pers di Mapolres Jombang pada Kamis (19/6/2025) mengatakan jika ribuan botol miras tersebut berasal dari Bali.
"Peredaran arak Bali langsung dikirim dari Bali, kemudian sampai ke Surabaya. Dan dari Surabaya untuk diedarkan ke wilayah-wilayah tertentu termasuk di wilayah Jombang," ucapnya kepada awak media.
Upaya peredaran miras tersebut pun gagal di Kabupaten Jombang, dan empat tersangka berhasil dibekuk.
Keempat tersangka yang ditangkap antara lain ZA (19), warga Dusun Mancilan, Kecamatan Mojoagung, ES (47) dan RK (35), keduanya warga asal Trenggalek, serta HK (45), seorang karyawan swasta asal Jombang.
Baca juga: Enam Atlet MMA Jombang Bakal Berlaga di Porprov Jatim 2025, Tampilkan Aksi Terbaik di Berbagai Kelas
"Para pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, yaitu di Dusun Mancilan, Mojoagung dan Gudang Sembako di Jalan R.E. Martadinata, Kecamatan/Kabupaten Jombang," katanya melanjutkan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan terhadap ZA di rumahnya yang berlokasi di Dusun Mancilan RT/RW 001/001, Mojoagung.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan 1.050 botol arak bali yang sudah diturunkan dari mobil pickup dan tersimpan di rumah ZA.
Baca juga: Polres Jombang Gelar Bakti Religi Sambut Hari Bhayangkara, Bersihkan Masjid dan Salurkan Bantuan
Sementara 50 botol sisanya masih berada di dalam kendaraan jenis pickup berpelat nomor W 8935 PF, yang dikendarai oleh tersangka ES dan RK. Polisi turut mengamankan kendaraan tersebut beserta kunci dan STNK.
ES dan RK pun dibekuk di lokasi yang sama. Interogasi pun dilakukan hingga kedua bernyanyi dan mengaku akan menyerahkan ribuan miras jenis arak Bali tersebut ke HK.
"Setelah diinterogasi, ES dan RK mengaku bahwa sisa kiriman arak bali tersebut akan diserahkan kepada tersangka lain, yaitu HK, di sebuah gudang sembako," ungkapnya.
Baca juga: Cara Pria di Malang ini Jual Miras Ilegal selama Setahun, Rumah Pribadi Jadi Tempat Produksi
Menindaklanjuti informasi itu, Satresnarkoba langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap HK di lokasi yang dimaksud, yakni Gudang Sembako di Jalan R.E. Martadinata No. 09, RT 002 RW 003, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Di tempat ini, polisi kembali menemukan 200 botol arak bali siap edar.
Empat tersangka pun diamankan, total barang bukti yang berhasil disita dari keempat tersangka sebanyak 1.300 botol arak bali kemasan 600 ml. Keempat tersangka kini diamankan di Mapolres Jombang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 7 ayat (1) Jo Pasal 3 ayat (1), Pasal 7 ayat (2) Jo Pasal 3 ayat (2), serta Pasal 7 ayat (3) Jo Pasal 3 ayat (3) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
Baca juga: Pesta Miras Bersama, Pria di Tulungagung Membabi Buta Pukuli Teman hingga Pingsan
Tangis Haru Perpisahan Orang Tua dan Siswa di Hari Pertama Masuk Sekolah Rakyat di Ponorogo |
![]() |
---|
Modus Baru Pencurian Motor, Pelaku Pura-pura Mencari Kerja lalu Gasak Motor Bosnya |
![]() |
---|
Pamit Cuci Pakaian, Nenek Banyuwangi ini Tak Kunjung Pulang, Petugas Gabungan Sisir Sungai |
![]() |
---|
Manajemen Persebaya Berencana Lengkapi Fasilitas Stadion Gelora Bung Tomo Berkontribusi untuk PAD |
![]() |
---|
Ditinggal Salat Jumat, Rumah Tukang Pijat di Plosoklaten Kediri Terbakar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.