Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polres Jombang Gagalkan 1.300 Botol Arak dari Bali, Empat Orang Diamankan

Polres Jombang berhasil menggagalkan upaya peredaran minuman keras (miras) ilegal jenis arak bali dengan mengamankan total 1.300 botol

|
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Anggit Pujie Widodo
PEREDARAN MIRAS JOMBANG - Konferensi Pers Ungkap Kasus Peredaran Miras Arak Bali di Jombang di Mapolres Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Kamis (19/6/2025). Empat orang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Jombang.  

"Ancaman hukuman berupa kurungan maksimal tiga bulan dan/atau denda maksimal Rp 20.000.000," bebernya. 

Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan melalui Satresnarkoba menyampaikan bahwa penggagalan distribusi arak bali ini merupakan bagian dari upaya serius untuk melindungi generasi muda dari pengaruh negatif minuman keras. 

Diperkirakan, dengan barang bukti sebanyak 1.300 botol arak bali yang berhasil diamankan, setidaknya 4.000 jiwa generasi muda dapat diselamatkan dari paparan bahaya miras. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved