Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Hasil Sidak Dewan Jombang di PDP Panglungan, Temukan Dugaan Pelanggaran Pengajuan Kredit

Komisi B DPRD Kabupaten Jombang bersama Ketua DPRD melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Panglungan

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA
PDP PANGLUNGAN JOMBANG - Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Panglungan di Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Rabu (18/6/2025). DPRD Jombang temukan dugaan pelanggaran prosedur.  

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Komisi B DPRD Jombang bersama Ketua DPRD melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Panglungan di Kecamatan Wonosalam pada Rabu (18/6/2025). 

Sidak ini mengungkap sejumlah kejanggalan dalam pengajuan kredit perusahaan tersebut kepada BPR UMKM Jawa Timur. 

"Salah satu temuan utama adalah bahwa proses pengajuan kredit senilai Rp1,5 miliar tidak memperoleh persetujuan resmi dari Bupati Jombang, yang dalam hal ini bertindak sebagai Kuasa Pemegang Modal PDP Panglungan," ucap Anggota Komisi B, Muhammad Fauzan saat dikonfirmasi pada Jumat (20/6/2025). 

Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Pasal 94 ayat (6).

Baca juga: Oknum Wartawan di Jombang Menyerahkan Diri ke Polisi, Terlibat Kasus Dugaan Penipuan Pasokan Beras

Lebih jauh, jaminan atas kredit tersebut diketahui bukan berasal dari aset PDP Panglungan, melainkan berupa sertifikat tanah milik individu yang tidak memiliki kedudukan hukum dalam struktur kepemilikan atau pengelolaan perusahaan daerah tersebut. 

"Penggunaan aset pribadi sebagai jaminan atas nama perusahaan dinilai tidak sah menurut regulasi yang berlaku," katanya.

Ia menyatakan bahwa BPR UMKM Jawa Timur telah melakukan dua pelanggaran serius, meloloskan kredit tanpa izin pemilik modal dan menerima jaminan yang tidak sah secara hukum. 

Oleh karena itu, lembaga perbankan tersebut dinilai bertanggung jawab penuh atas terjadinya kesalahan dalam proses pencairan dana.

"Dengan mempertimbangkan seluruh pelanggaran tersebut, Direktur PDP Panglungan yang baru tidak berkewajiban melunasi pinjaman tersebut," pungkas Fauzan. 

Baca juga: Enam Atlet MMA Jombang Bakal Berlaga di Porprov Jatim 2025, Tampilkan Aksi Terbaik di Berbagai Kelas

Ia menambahkan, posisi hukum direktur baru tidak terkait dengan perjanjian sebelumnya, yang seharusnya telah melalui proses uji kelayakan dan kepatuhan oleh pihak bank. 

Hingga berita ini ditulis, wartawan Tribun Jatim Network masih berusaha konfirmasi terkait dugaan pelanggaran pengajuan kredit pada manajemen PDP Panglungan.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved